Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Waktu Dekat, Satlantas Polres Taliabu Maluku Utara akan Tilang Pengendara yang Tak Pakai Helm SNI

Satlantas Polres Pulau Taliabu Maluku akan melakukan operasi penilangan Helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
Anggota Satlantas Polres Pulau Taliabu Maluku Utara gelar operasi dilapangan. Doc: FB Satlantas Polres Pulau Taliabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Satlantas Polres Pulau Taliabu Maluku akan melakukan operasi penilangan Helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Lokasi penilangan direncanakan berlangsung di Jl. Bundaran Pertama Ibukota Bobong, dan sekitarnya waktu dekat ini.

Kasat Lantas Polres Pulau Taliabu, Ipda Edi Jain Nurhasa menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menggunakan helm ketika berkendara.

Selain sebagai kewajiban yang diatur dalam undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009, helm secara umum digunakan untuk pelindung setiap pengendara roda dua.

Namun sampai sekarang, kata Ipda Edi Jain Nurhasa, masih banyak pengemudi yang tidak memakai helm.

Itu terlihat ketika anggota Satlantas Polres Pulau Taliabu melakukan Strong Point di pagi hari.

"Kami sudah cukup lama bersosialisasi di lapangan soal helm, tapi masih banyak yang sampai saat ini tidak pakai helm," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan, pihaknya akan mengincar pengendara motor yang tidak memakai helm. Ketika kedapatan, polisi akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Cegah Genangan Air, Saluran Drainase di Kawasan SMAN 1 Taliabu Maluku Utara akan Dibenahi

Di bilang, barang bukti yang akan nantinya sita ketika pengendara melanggar itu ada tiga.

Yaitu kendaraan motor, STNK, dan SIM.

"Jadi bilamana nanti motor tidak punya SIM dan STNK, berarti motornya yang kami tahan sebagai barang bukti. Dan barang bukti itu akan kami berikan setelah sudah ada hasil persidangan," jelasnya.

Disamping itu, Ipda Edi Jain Nurhasa mengimbau agar pengemudi sepeda motor dapat melengkapi surat-surat kendaraan kedepannya.

Sebab, Satlantas Polres Pulau Taliabu berencana di tahun 2025 bukan hanya sasar pada helm SNI saja, melainkan semua dokumen kendaraan.

"Kami harap agar semua pengendara dapat melengkapi semua dokumen kendaraan untuk lebih aman dalam berkendara," pintanya.

Diketahui, setiap pengendara motor wajib menggunakan helm SNI. Sebagaimana tertulis dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 291 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm SNI sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau dengan paling banyak Rp250.000." (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved