Halmahera Selatan
Proyek Multiyears Harus Finis Tahun Ini Sebelum Masa Jabatan Bupati Halmahera Selatan Malut Berakhir
Pekerjaan proyek dengan sitem tahun jamak disesuikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMBANGUNAN: Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud ketika menjelaskan pekerjaan proyek menggunakan sistem penganggaran tahun jamak, Jumat (14/6/2024). Gufran menyatakan proyek multiyeasr harus berakhir di tahuna anggaran 2024.
Jika pekerjaan tak bisa diselesaikan tahun ini, maka dapat dilanjutkan tahun depan.
Baca juga: LHP BPK Terlambat Diberikan, Fraksi Golkar Kritik Pemkab Halmahera Selatan di Forum Paripurna
Akan tetapi bukan lagi menggunakan skema penganggaran tahun jamak.
"Kalau di kontrak kerjanya sampai 2 tahun dan pekerjaan belum rampung semua, maka pembayarannya sesuai progres."
"Nanti kelanjutan pekerjaan di tahun anggaran berikut dengan kepala daerah baru, api bukan lagi Multiyears, "tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.