Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Proyek Multiyears Harus Finis Tahun Ini Sebelum Masa Jabatan Bupati Halmahera Selatan Malut Berakhir

Pekerjaan proyek dengan sitem tahun jamak disesuikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMBANGUNAN: Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud ketika menjelaskan pekerjaan proyek menggunakan sistem penganggaran tahun jamak, Jumat (14/6/2024). Gufran menyatakan proyek multiyeasr harus berakhir di tahuna anggaran 2024. 

Jika pekerjaan tak bisa diselesaikan tahun ini, maka dapat dilanjutkan tahun depan.

Baca juga: LHP BPK Terlambat Diberikan, Fraksi Golkar Kritik Pemkab Halmahera Selatan di Forum Paripurna

Akan tetapi bukan lagi menggunakan skema penganggaran tahun jamak.

"Kalau di kontrak kerjanya sampai 2 tahun dan pekerjaan belum rampung semua, maka pembayarannya sesuai progres."

"Nanti kelanjutan pekerjaan di tahun anggaran berikut dengan kepala daerah baru, api bukan lagi Multiyears, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved