Gandeng Sahabat Polisi Indonesia, Admin Status Ternate Maluku Utara Minta Restorative Justice
RJ yang diminta Admin Status Ternate, Maluku Utara merupakan langkah utama dan prioritas yang perlu diambil Aparat Penegak Hukum (APH)
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat dengan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Admin Status Ternate?
Ya, kasus yang ditangani Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara ini masih terus bergulir.
Pencemaran nama baik yang dimaksud menyeret seorang anggota TNI AD berinisial Y berpangkat Serda di Korem 152 Baabullah Ternate.
Guna menyelesaikan polemik, Admin Status Ternate meminta Restorative Justice (RJ) melalui Sahabat Polisi Indonesia.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Universitas Khairun Ternate Maluku Utara Bagikan 19 Ekor Sapi & 2 Ekor KambingÂ
Dalam rilis yang diterima redaksi TribunTernate.com, Ketum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh menjelaskan.
Pelapor menurut informasi sudah saling memaafkan dengan terlapor, dan pelapor sendiri mengatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
"Tentu pihak aparat penegak hukum (APH), harus menghormati hak-hak daripada para pihak."
"Apalagi dalam kasus ini bersifat delik aduan absolut, tanpa disangkut pautkan dengan Institusi, "katanya.
Menurutnya, RJ merupakan langkah utama dan prioritas yang perlu diambil APH.
Agar penanganan perkara ini, diselesaikan dengan jalur yang telah mendapat mandat dari Kapolri.
Aggota Devisi Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Roberto Sihotang menambahkan.
Perkara yang dimaksud seharusnya sudah bisa diselesaikan di tingkat Kepolisian, dalam hal ini Polres Ternate.
Namun ada oknum-oknum yang sengaja menghembuskan informasi sesat dan mengadu domba, sehingga polemik ini menjadi rumit.
"Menurut saya, seharusnya perkara ini dapat diselesaikan tanpa harus dibuatnya Laporan Polisi LP, "pintanya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana tindakan Penyidik Satreskirm Polres Ternate, sampai telah menetapkan Admin Status Ternate sebagai tersangka.
Sebab banyak hal dan aspek hukum yang harus ditempuh oleh Penyidik, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Terlebih lagi menyangkut tentang UU ITE tentang penyebaran berita Hoax jika di rujuk berdasarkan UU ITE yang Baru.
"Ada banyak hal yang harus dibuktikan Penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka."
"Di antaranya uji Labfor IT, apakah video itu asli atau hasil editan, kemudian Penyidik juga harus memeriksa saksi – saksi yang ada didalam video, "jelasnya.
"Yang kami ketahui, terlapor punya niat baik dan bagus untuk kemajuan daerahnya."
"Dalam perkara ini, mereka (Admin Status Ternate dan Serda Y) juga sebenarnya sedang membela kepentingan masyarakat."
Baca juga: 10 Cara Mudah Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing Kurban Idul Adha: Pakai Daun Pepaya hingga Cuka
"Jadi sebenarnya, baik terlapor dan pelapor sama-sama membela kepentingan masyarakat."
"hanya saja, mungkin komunikasinya kurang baik, sehingga berimbas pada pelaporan."
"Harapannya kasus ini bisa diselesaikan ditingkat Kepolisian, dan segera menghentikan prosesnya, "tandasnya mengakhiri. (*)
Cek Prakiraan Cuaca Selasa 12 Agustus 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Kota Ternate Besok |
![]() |
---|
Alasan Hanafi Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Ditahan di Sel Polres |
![]() |
---|
Sherly Laos Gandeng Komisi IX DPR RI Perkuat Layanan Kesehatan di Maluku Utara |
![]() |
---|
Jabatan Eselon III di Tiga OPD Pemprov Maluku Utara Berpotensi Dirotasi |
![]() |
---|
Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.