Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Mantan Anggota Timsel Lapor Balik Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ke Polda Maluku Utara

Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Hukum Pidana atau KUHP

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Mantan anggota Timsel Bawaslu Zona II, Sahril Torano (kiri) ketika membuat laporan pengaduan di Direskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (19/6/2024). Sahril melaporkan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar terkait pencemaran nama baik. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, dilaporkan ke Direskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (19/6/2024).

Rais dilaporkan oleh mantan anggota Tim Seleksi (Timsel) anggota Bawaslu zona II periode 2023-2029, Sahril Torano.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Hukum Pidana atau KUHP.

"Saya merasa dirugikan, direndahkan serta nama baik saya menjadi tercemar."

Baca juga: Polsek Pulau Ternate Maluku Utara Ringkus Seorang Pengedar Miras, Kapolsek: Kita Proses

"Atas pernyataan Rais Kahar melalui kuasa hukumnya ke publik, setelah melaporkan saya ke Direskrimsus Polda."

"Oleh sebab itu, saya melaporkan balik ke Direskrimum Polda, terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Dan laporannya sudah saya sampaikan pagi tadi, "ujar Sahril Torano.

Menurut Sahril, laporan Rais Kahar berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.

Di mana, Rais mempersoalkan Sahril selaku narasumber pada salah satu media online.

Kala itu, Sahril menyebut Rais adalah anggota Bawaslu Halmahera Selatan produk titipan.

"Pernyataan saya itu benar dan dapat saya pertanggung jawaban, saya sudah kasih bukti bahwa dia produk titipan."

"Sehingga patut diduga laporan pengaduan yang dilaporkan oleh terlapor Rais Kahar, pada Ditreskrimsus adalah palsu, "ungkapnya.

"Jadi saya lapor balik dia karena pelaporannya itu tidak betul dan bisa dikenakan Pasal 220 KUHP."

Dia dan pengacaranya menyampaikan ke media bahwa statemen saya soal titipan itu bohong, dan saya bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, "jelas Sahril.

Sebagai narasumber dalam pemberitaan terkait Rais Kahar produk titipan, kata Sahril, merupakan bagian dari produk jurnalistik
yang dilundungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved