Halmahera Selatan
Mantan Anggota Timsel Lapor Balik Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ke Polda Maluku Utara
Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Hukum Pidana atau KUHP
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Mantan anggota Timsel Bawaslu Zona II, Sahril Torano (kiri) ketika membuat laporan pengaduan di Direskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (19/6/2024). Sahril melaporkan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar terkait pencemaran nama baik.
Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 646/K/Pid.Sus/2019.
Baca juga: 4 Warga Desa Nurweda Halmahera Tengah Maluku Dapat Bantuan Rumah Layak Huni
Hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
"Berdasarkan UU Pers dan Yuriprudensi putusan MA, narasumber berita tak bisa dikenakan pasal dalam ITE. Tapi Rais atau pengacaranya menyatakan bisa."
"Maka sekali lagi saya katakan bahwa nama baik saya tercemar dan apa yang saya sampaikan terkait Rais Kahar produk titipan itu bisa saya pertanggungjawabkan, "tegasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.