Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Mantan Anggota Timsel Lapor Balik Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ke Polda Maluku Utara

Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Hukum Pidana atau KUHP

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Mantan anggota Timsel Bawaslu Zona II, Sahril Torano (kiri) ketika membuat laporan pengaduan di Direskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (19/6/2024). Sahril melaporkan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar terkait pencemaran nama baik. 

Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 646/K/Pid.Sus/2019.

Baca juga: 4 Warga Desa Nurweda Halmahera Tengah Maluku Dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

"Berdasarkan UU Pers dan Yuriprudensi putusan MA, narasumber berita tak bisa dikenakan pasal dalam ITE. Tapi Rais atau pengacaranya menyatakan bisa."

"Maka sekali lagi saya katakan bahwa nama baik saya tercemar dan apa yang saya sampaikan terkait Rais Kahar produk titipan itu bisa saya pertanggungjawabkan, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved