Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Ingatkan ASN Soal Politik Praktis

Netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada itu wajib, tidak ada aturan yang membolehkan, walaupun mereka punya hak untuk memilih

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar ketika menjelaskan soal Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, ingatkan Netralitas ASN jelang Pilkada 2024.

Perihat tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, Selasa (25/6/2024).

Dikatakan, meski tahapan Pilkada 2024 belum sampai pada penetapan calon.

Akan tetapi para ASN diwajibkan tidak ikut serta, dalam riak-riak Politik para bakal calon.

Baca juga: Dikunjungi Bupati Halmahera Selatan & Sultan Bacan, Warga Minta Bangun Jalan Menuju Talaga Boki

"Aturan sudah jelas, ASN tidak boleh terlibat politik praktis, jika terlibat, ada sanksinya, "tegasnya.

Menurutnya, Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada merupakan harga mati, karena sudah ada tiga Undang-undang yang mengikat.

Pertama, undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kedua, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memuat pasal soal netralitas ASN.

Ketiga, Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah memuat dua pasal, yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

"Jadi Netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada itu wajib, tidak ada aturan yang membolehkan, walaupun mereka punya hak memilih, "jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya telah mengamati beberapa oknum ASN yang diam-diam ikut soaialisasi atau silaturahmi sejumlah Bacabup.

Namun karena tahapan Pilkada belum sampai pada penetapan calon bupati, sehingga Bawaslu belum bisa mengambil tindakan hukum.

"Tapi kita bisa memproses mereka, jika terbukti kita rekomendasikan ke KASN untuk dijatuhi sanksi, "tegasnya.

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Halmahera Selatan Maluku Utara Alihkan Dana Rp 5 M untuk Operasional PPK dan PPS

Selain larangan ASN terlibat politik praktis, ia menyatakan Bawaslu juga telah menyampaikan edaran Mendagri kepada Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, untuk tidak mengganti atau meroling pejabat sejak tahapan Pilkada berjalan.

"Edaran mendagri sudah jelas, enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan, Bupati dilarang melakukan roling jabatan."

"Roling jabatan bisa dilakukan jika Bupati mendapat ijzin tertulis dari Mendagri, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved