Narkotika
Kronologi Penangkapan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Halmahera Timur Maluku Utara
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara tangkap dua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat o,24 gram
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Polres Halmahera Timur, Maluku Utara ringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan Barkoba di Kecamatan Maba Buli, Selasa, 25 Juni 2024.
Masing-masing bernama Ahmad 25 tahun, warga Desa Bulu Tempe, Kabupaten Bone dan Fadliansyah 26 tahun.
Keduanya diamankan atas laporan warga, yang mencurigai adanya transaksi Narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Viral Seorang Ibu di Ternate Maluku Utara Ngadu Kematian Anaknya ke Hotman 911
Kronologis
Melalui Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Timur meringkus Ahmad dan Fadliansyah.
"Penangkapan pukul 01:00 WIT, di mana Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari warga."
"Bahwa ada transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Wayafli, Kecamatan Maba, "jelasnya.
Berdasarkan informasi itu, Tim langsung ke TKP sembari lakukan monitoring dan pemantauan.
Pukul 02:10 WIT, Tim melihat seorang lelaki yang dicurigai menguasai Narkoba jenis sabu, di badan jalan raya dengan mengendarai bentor di seputaran Desa Wayafli
Kemudian Tim Opsnal membuntuti terduga pelaku, dan tidak lama kemudian meringkusnya.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah pembungkus rokok berisikan sabu sebanyak 2 sachet bening berukuran kecil."
"Kemudian Tim Opsnal langsung membawa pria tersebut untuk dilakukan interogasi, "ungkapnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari salah satu temannya bernama Fadliansyah alias Fadli, warga Desa Wayafli seharga Rp 1,5 juta.
Pada pukul 13:00 WIT, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor Achmad alias Amat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.