Narkotika
Kronologi Penangkapan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Halmahera Timur Maluku Utara
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara tangkap dua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat o,24 gram
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dan menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirek bekas pakai, dan perlengkapan lain yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Tak menunggu lama, pukul 14:30 WIT Tim Opsnal mengamankan Fadliansyah alias Fadli di Buli Karya.
Selanjutnya keduanya beserta barang bukti, dibawa ke Polres Halmahera Timur untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Dari hasil tes urin, mereka dinyatakan positif. Jadi di mana terlapor 1 positif K2 (Narkotika jenis tembakau Sintetis) dan terlapor 2 positif AMP (Sabu).
Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa adapun barang bukti yang diamankan ialah 2 sachet bening berisikan Sabu seberat 0,24 gram.
1 pembungkus rokok, 1 hp merk Vivo 1814 warna biru, 1 unit hp merk Oppo A54.
2 bh bong/alat hisap, 3 buah kaca pirek, 3 buah sedotan, 1 buah jarum.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.000, Selasa 2 Juli 2024: Rp 1.368.000 per Gram
1 buah plastik bening bekas pakai, 3 buah korek api dan 1 buah botol serum kecantikan.
"Langkah yang dilakukan kami yaitu, membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan."
"Dan melaksanakan gelar perkara, penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, "pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.