Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Ini Muhaimin Syarif Ancam Polisikan Plh Sekporv Maluku Utara

Muhaimin Syarif (MS) mantan Ketua DPD partai Gerindra Maluku Utara dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) beri kesaksian berbeda

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Muhaimin Syarif (MS) mantan Ketua DPD partai Gerindra Maluku Utara, Rabu (3/7/2024 

TRIBUNTERNATE.COM - Muhaimin Syarif (MS) mantan Ketua DPD partai Gerindra Maluku Utara dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) memberi kesaksian berbeda.

Bagaimana tidak, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tentang perkara dugaan suap OTT KPK itu, Muhaimim Syarif malah mengelak keterangan saksi sebelumnya.

Itu disampaikan dihadapan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tompubolon dan empat anggota Hakim lainnya, yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo saat sidang di PN Ternate, Rabu (3/7/2024).

MS ketika dicecar pertanyaan oleh Hakim Kadar Noh, terkait apakah dirinya mencapuri urusan proyek milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata MS dia tidak pernah mengintervensinya.

"Saya tidak pernah mencapuri itu yang mulia, tidak pernah yang mulia," tegas Menantu AGK itu dihadapan Hakim Kadar Noh saat sidang berlangsung.

Disaat Hakim Kadar Noh kembali mempertegas dan memberikan peringatan kepada Muhaimin agar menjawab jujur tentang pertanyaan yang dilayangkan Kadar Noh itu sekali lagi, Muhaimin akui tidak pernah dan itu tidak benar.

Baca juga: Bos Tambang Emas di Halmahera Utara Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

Lantas Hakim Kadar Noh dalam isi pertanyaan mengingatkan Muhaimim bahwa saksi Kadri Laetje (Dulu Plt. Kepala BPBJ Maluku Utara) telah memberikan kesaksian jika Muhaimin pernah mencampuri pemenangan proyek dengan cara mengancam Kadir Laetje.

"Saya tidak ancam-acam dia (Kadri Laetje sekarang Plh Sekertaris Provinsi Maluku Utara) didalam pemenangan proyek di bagian BPBJ, dan itu fitnah," ucap Muhaimin.

"Olehnya itu ditempat ini, saya akan mengambil tindakan hukum kepada Kadri Laetje karena saya tidak pernah begitu yang mulia saya difitnah," tegas Muhaimim menolak tuduhan Kadri Laetje di hadapan Hakim Kadar Noh.

Muhaimin menyebut dia menemui para Kepala Dinas Pemprov Malut karena dia waktu itu berkapasitas sebagai anggota DPRD Maluku Utara komisi III sehingga bertemu di rapat.

"Saya bertemu para kadis karena saya anggota DPRD dan ketua komisi 3 kemudian ketua pansus," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved