Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Sebut Tak Diberi Tahu Pelaksanaan Proyek Tanggap Darurat di Tahun 2023

Safri Talib, menyebut pihaknya tidak pernah diberi tahu semua pelaksanaan proyek tanggap darurat bencana alam selama tahun 2023.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safri Talib ketika memberi tanggapan soal pelaksanaan proyek tanggap darurat, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safri Talib, menyebut pihaknya tidak pernah diberi tahu semua pelaksanaan proyek tanggap darurat bencana alam selama tahun 2023.

Padahal, menurut dia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku mitra kerja Komisi III harusnya memberi tahu setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Imbas dari hal itu, DPRD tidak mengetahui pasti berapa proyek tanggap darurat yang sudah dan belum selesai dikerjakan, serta lokasi pekerjaannya.

"Kami tidak tahu nilai pekerjaannya berapa, lokasi pekerjaannya di mana. Karena usulan pekerjaan bencana itu tidak ke DPRD. Harusnya kan diberi tahu, karena itu penanganan kedarurata," kata Safri, Senin (8/7/2024).

Politikus PKB ini menjelaskan bahwa penanganan tanggap darurat bencana alam adalah kebijakan kepala daerah.

Baca juga: Belum Ada Kepastian Dukungan ke Eka atau Asmar, Ketua PKB Halmahera Selatan Tak Mau Berkomentar

Sehingga tidak ada alasan jika pelaksanaan pekerjaan tak diberi tahu ke DPRD. Karena bagaimanapun, kegiatan penanganan bencana alam tidak memiliki anggaran.

"Yang kami tahu di tahun 2023 itu ada proyek tanggap darurat di Desa Panambuang, itu pekerjaan sudah selesai dan pembayaran sudah 100 persen. Di luar itu, kami tidak tahu," ungkapnya.

Meski begitu, Safri berharap semua pelaksaan proyek tanggap darurat ada asas manfaatnya kepada masyarakat walaupun tak diketahui DPRD.

Dia pun mengingatkan Pemkab Halmahera Selatan agar tidak mengerjakan sesuatu yang tidak berstatus darurat, namun ditetapkan darurat.

"Jangan tidak darurat lalu dibikin darurat, ini tidak boleh. Karena pekerjaan darurat ini hanya lewat SK Bupati menetapkan itu darurat," tuturnya.

Safri lantas mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Halmahera Selatan 2023.

Di mana, BPK menemukan relalisasi anggaran untuk beberapa proyek tanggap daruat tidak sesuai.

"Itu ada temuan BPK di BPBD itu Rp 1 miliar lebih. Ini karena ada pekerjaan belum selesai tapi sudah diminta pembayaran," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved