Sofifi
Pemkab Halmahera Barat Diharapkan Dapat Menyusun RKPD Tahun 2025 Lebih Berkualitas
Muhammad Sarmin S Adam memberikan arahan dalam acara Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Halmahera Barat tahun 2025
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr Muhammad Sarmin S Adam memberikan arahan dalam acara Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Halmahera Barat tahun 2025.
Acara ini dihadiri para pejabat penting, termasuk Kepala Bappelitbangda Kabupaten Halmahera Barat, tim penyusun RKPD, serta Sekretaris dan Kepala Bidang Bappeda Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di Sofifi kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (8/7/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Maluku Utara menyampaikan pentingnya penyusunan RKPD yang mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025-2045.
"Acara ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan Bupati/Walikota untuk menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda untuk difasilitasi," ucap Sarmin.
Lanjutnya, kegiatan fasilitasi ini memberikan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan bagi penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD.
Baca juga: Forum Anak Maluku Utara 2024, Sarmin: Jadi Suara Masa Depan
Termasuk perbaikan kualitas dokumen, sinergitas rencana pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota dengan Provinsi dan Nasional, serta hubungan prioritas daerah dalam rancangan akhir RKPD dengan Prioritas Provinsi dan Nasional.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, perencanaan pembangunan dapat lebih holistik dan integratif antar tingkatan pemerintahan," jelasnya.
Bahkan menurut Sarmin, hasil fasilitasi RKPD Kabupaten Halmahera Barat akan disampaikan dalam bentuk surat Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, yang kemudian menjadi bahan untuk penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Halmahera Barat.
“Surat hasil fasilitasi ini juga akan menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota," katanya.
Arahan ini juga menekankan pentingnya penginputan RPJPD Tahun 2025-2045 ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 telah memasuki tahapan perumusan Rancangan Akhir dan diharapkan dapat diselesaikan paling lambat akhir Juli 2024.
"Dengan pelaksanaan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diharapkan dapat menyusun RKPD Tahun 2025 yang lebih berkualitas, mengarah pada semakin baiknya kinerja pembangunan daerah," pungkasnya.
Poin-poin Penting dalam Arahan Kepala Bappeda:
1. Penyusunan RKPD 2025: RKPD Tahun 2025 harus disusun dengan mempertimbangkan kebijakan yang tertuang dalam RPJPD 2025-2045 yang saat ini dalam tahap penyusunan.
2. Konsistensi Program: Pentingnya menjaga konsistensi program antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD.
3.Dukungan Prioritas Nasional: Mengidentifikasi program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional.
4. Tahapan Penyusunan: Memastikan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.