Pulau Taliabu
Direksi Keuangan Perusda Taliabu Maluku Utara Tak Hadiri Panggilan Jaksa, Ini Kasusnya
Direksi Keuangan Taliabu Jaya Mandiri (TJM), FS tak hadiri panggilan jaksa
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Direksi Keuangan Taliabu Jaya Mandiri (TJM), FS alias Ibu Nona tak hadiri panggilan jaksa, Selasa (9/7/2024).
Perihal dugaan perkara indikasi korupsi anggaran pernyataan modal T.A 2020 sebesar Rp 1.5 miliar.
Yang melekat pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Taliabu Maluku Utara.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, hingga sekarang belum diketahui pasti.
Atas alasan Direksi Keuangan PT TJM tak menghadiri panggilan tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu.
"Beliau tidak hadir dalam pemanggilan ini. Dan kami akan layangkan panggil kedua untuk diperiksa Minggu depan," ungkap Nazamuddin, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Pemkab Taliabu Maluku Utara Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2024
Menurutnya, dalam perkara tersebut baru satu orang yang diperiksa yakni HAK alias Hamka, selaku Direktur Utama PT TJM Perusda Pulau Taliabu.
Katanya, masing-masing dipanggil untuk dipertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban anggaran pernyataan modal T.A 2020.
Disamping itu, Nazamuddin mengungkap bahwa, Direksi Utama PT TJM telah mengaku anggaran sebesar Rp 600 juta lebih digunakan untuk operasional.
Termasuk di antaranya untuk pembiayaan perjalanan dinas.
"Untuk Direksi Utama kami akan layangkan juga panggilan kedua untuk membuktikan dokumen anggaran tersebut. Karena dia sampaikan dokumen anggaran itu ada dirumahnya di Ternate," ungkapnya.(*)
Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Ancam Wartawan, Kini Ditangkap Propam Polres Taliabu |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.