Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Maluku Utara Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2024

Penyerahan berkas KUA-PPAS dilakukan berdasarkan dua peraturan, yakni PP nomor 17 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Dinas Kominfo Pulau Taliabu
PEMERINTAHAN: Asisten I Setda Pulau Taliabu, Maluku Utara Syukur Boeroe serahkan dokumen rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2024 ke DPRD 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan ke IV.

Tentang penyerahan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2024.

Di mana, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diwakili Asisten I Setda Pulau Taliabu, Syukur Boeroe, menyerah berkas tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Taufik Toib Koten.

Rapat tersebut berlangsung sekira pukul 22.20 WIT, Senin (8/7/2024) malam, diruang paripurna DPRD setempat.

Baca juga: 15 Anggota DPRD Taliabu Maluku Utara Absen Saat Rapat Paripurna

Dalam kesempatan itu, Syukur Boeroe menyampaikan pidato Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Yang mana ia meminta maaf lantaran Bupati berhalangan hadir, karena ikut kegiatan diluar daerah.

Dijelaskan, penyerahan berkas KUA-PPAS dilakukan berdasarkan dua peraturan.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan.

Kedua, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dua peraturan itu telah jelas bahwa, APBD-P hanya dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi kebijakan umum anggaran dan keadaan, yang menyababkan harus dilakukan pergeseran anggaran, "jelasnya.

Sambungnya, bahwa APBD T.A 2024 dilakukan atas kewajiban Pemkab Pulau Taliabu.

Baca juga: Dirut Perusda Taliabu Maluku Utara Diperiksa Jaksa 5 Jam, Soal Kasus Anggaran Penyertaan Modal

Untuk mengalokasikan anggaran belanja demi pemenuhan kebijakan pemerintah pusat maupun daerad, dari sumber pendapatan perubahan dan dana transfer.

Olehnya itu pihaknya berharap DPRD Pulau Taliabu mendukung rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2024, serta dicermati dan dibahas untuk disepakati bersama.

"Sehingga dapat dituangkan dalam nota kesepakatan untuk menjadi dokumen acuan dalam penyusunan APBD-P T.A 2024, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved