Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu Maluku Utara Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2024
Penyerahan berkas KUA-PPAS dilakukan berdasarkan dua peraturan, yakni PP nomor 17 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan ke IV.
Tentang penyerahan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2024.
Di mana, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diwakili Asisten I Setda Pulau Taliabu, Syukur Boeroe, menyerah berkas tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Taufik Toib Koten.
Rapat tersebut berlangsung sekira pukul 22.20 WIT, Senin (8/7/2024) malam, diruang paripurna DPRD setempat.
Baca juga: 15 Anggota DPRD Taliabu Maluku Utara Absen Saat Rapat Paripurna
Dalam kesempatan itu, Syukur Boeroe menyampaikan pidato Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Yang mana ia meminta maaf lantaran Bupati berhalangan hadir, karena ikut kegiatan diluar daerah.
Dijelaskan, penyerahan berkas KUA-PPAS dilakukan berdasarkan dua peraturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan.
Kedua, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dua peraturan itu telah jelas bahwa, APBD-P hanya dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi kebijakan umum anggaran dan keadaan, yang menyababkan harus dilakukan pergeseran anggaran, "jelasnya.
Sambungnya, bahwa APBD T.A 2024 dilakukan atas kewajiban Pemkab Pulau Taliabu.
Baca juga: Dirut Perusda Taliabu Maluku Utara Diperiksa Jaksa 5 Jam, Soal Kasus Anggaran Penyertaan Modal
Untuk mengalokasikan anggaran belanja demi pemenuhan kebijakan pemerintah pusat maupun daerad, dari sumber pendapatan perubahan dan dana transfer.
Olehnya itu pihaknya berharap DPRD Pulau Taliabu mendukung rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2024, serta dicermati dan dibahas untuk disepakati bersama.
"Sehingga dapat dituangkan dalam nota kesepakatan untuk menjadi dokumen acuan dalam penyusunan APBD-P T.A 2024, "pungkasnya. (*)
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.