Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya

Semua saksi memberikan jawaban yang sama, yakni pernah memberikan uang kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024). Terlihat 14 orang dihadirkan KPU KPU sebagai saksi 

Staf BPKAD Maluku Utara, Musnawati Hi Abd

Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam

Sementara untuk saksi yang tidak hadir yakni Fahmi Alhabsy dan Hamrin Mustari.

Fahmi adalah ASN yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon, di dampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo (hakim anggota).

Jalannya persidangan

Jamaludin Wua

Jamaludin Wua akui pernah berikan uang ke terdakwa atas permintaannya.

Kata dia, uang itu diberikan mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

"Uang itu saya berikan di kantor, dan seingat saya jumlah capai Rp 200 juta lebih, "katanya.

Ahmad Purbaya

Ahmad Purbaya juga akui pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp 300 juta, selain itu akan diberikan kepada terdakwa.

"Saya juga bernah memberikan uang ke terdakwa, namun berapa jumlahnya, saya sudah tidak ingat, "jelasnya.

Yusman Dumade

Yusman Dumade juga mengutaraklan hal senada, bahwa pernah memberi uang ke terkadwa untuk memenangkan proyek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved