Sidang Korupsi Gubernur Malut
14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya
Semua saksi memberikan jawaban yang sama, yakni pernah memberikan uang kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Uang itu diberikan atas permintaan terdakwa, dengan dalil 'minta bantu'.
Uang yang diberikan mulai Rp 5 sampai Rp 10 juta, jika ditotalkan bisa sampai Rp 100 juta.
Abdul Hasan Tarat
Abdul Hasan Tarate juga pernah mengarahkan proyek lewat Pokja di Pemprov atas permintaan terdakwa.
"Terdakwa pernah panggil saya dan titipkan proyek ke orang-orangnya, salah satunya Kristian Wisan, "jelasnya.
Menurutnya, proyek yang diarahkan terdakwa diantaranya paket Multiers senilai Rp 25 miliar lebih.
"Saya pernah dipanggi, dari situ terdakwa sering sampaikan kalau paket-paket bisa dititipkan ke orangnya, umbarnya.
Muhammad Saleh
Muhammad Saleh juga akui pernah memberikan uang ke Daud Ismail sebesar Rp 500 juta.
Pemberian uang itu diberikan oleh Kristian Wisan ke Daud Ismail mantan Kadis PUPR Pemprov maluku Utara.
Kata Saleh, Rp 300 juta diberikan ke Daud Ismail dan Rp 200 juta diberikan Saudari Imelda.
"Uang itu diberikan kepada saya untuk dikasih ke Pak Daud Ismail, "kata Saleh dihadapan hakim.
Tidak hanya itu, ia mengaku pernah diperintahkan Daud Usmail untuk ambil Rp 800 juta dari Kristian Wisan guna diberikan ke terdakwa.
"Kalau setahu saya, uang Rp 800 juta itu untuk bayar utang proyek ke Ucin senilai Rp 300 juta, "jelasnya.
Muhammad Sukurlila
Muhammad Sukurlila pun sama, di mana ia pernah memberikan uang ke terdakwa atas permintaannya.
Uang itu diberikan kata Sukurlila, lewat ajudan Ramadhan, Saldi dan Husrin.
"Yang paling kecil Rp 5 juta, paling besar Rp 20 juta, total capai Rp 200 juta, "bebernya.
Suriyhanto Andili
Suriyhanto Andili akui juga pernah memberikan uang kepada ajudan guna kebutuhan terdakwa.
"Saya berikan uang atas permintaan terdakwa lewat ajudan, "katanya saat jawab pertanyaan hakim.
Selain itu dia akui uang yang diberikan paling kecil Rp 2 juta dan paling besar Rp 20 juta.
"Seingat saya uang itu diberikan sejak 2022 dan 2023, yang capai Rp 100 juta, "umbarnya.
Ahmad Purbaya
Ahmad Purbaya akui pernah menerima uang Rp 300 juta dari kontraktor, untuk diberikan ke terdakwa.
"Saya pernah memberikan uang ke terdakwa, namun berapa jumlahnya saya sudah tidak ingat, "jelasnya.
Noldi Kasim
Noldi Kasim juga pernah memberikan uang Rp 100 juta (transfer Bank Maluku-Malut) ke Husni Leleang, atas perintah Fahria Fabanyo.
"Saya hanya diperintahkan Husni untuk transfer uang ke Fahria atas permintaan terdakwa, "jelasnya.
Musnawati Hi Abd
Musnawati Hi Abd akui pernah transfer uang sebanyak 3 kali lewat rekening ajudan.
Uang itu diberikan atas perintah Ahmad Purbaya, sebesar Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 15 juta dan Rp 5 juta.
"Kalau Ramadhan itu tiga kali transfer Husni dan Saldi juga sama."
"Yang paling kecil itu mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, "ungkapnya.
Baca juga: Alasan Marc Cucurella Disoraki tanpa Ampun di EURO, Ngenesnya Bintang Chelsea Pancing Dendam
Muhammad Sarmin S Adam
Seperti pejabat lainnya, Muhammad Sarmin S Adam mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa.
Pemberian uang atas permintaan terdakwa sendiri lewat ajudannnya.
"Kadang-kadang ajudan telepon untuk minta bantu. Paling kecil Rp 20 juta, paling besar Rp 30 juta, kalau ditotal capai Rp 80 juta, "tandasnya. (*)
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Maluku Utara
Fachrudin Tukuboya
Muhammad Sarmin S Adam
Ahmad Purbaya
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.