Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya

Semua saksi memberikan jawaban yang sama, yakni pernah memberikan uang kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024). Terlihat 14 orang dihadirkan KPU KPU sebagai saksi 

Dari paket proyek itu untuk diberikan kepada Kristian Wisan. Selain itu ada juga paket di Pulau Taliabu.

"Jadi saya di perintahkan terdakwa untuk menangkan proyek dari orang terdekatnya, "bebernya.

Fachruddin Tukuboya

Fachruddin Tukuboya dalam kesaksiannya mengungkapkan, sering memberikan uang berulang kali ke terdakwa sejak 2022.

Katanya, uang yang diberikan mulai dari R p 5 juta hingga Rp 20 juta baik transfer maupun tunai.

"Kalau seingat saya totalnya Rp 65 juta, "ucap Fachruddin saat menjawab pertanyaan hakim.

Idhar Sidi Umar

Idhar Sidi Umarakui pernah memberikan uang dan barang atas permintaan terdakwa.

Pemberian itu kata idhar, setelah di telepon terdakwa dengan bahasa 'tolong untuk bantu uang'.

"Terdakwa minta bantu, yang disampikan lewat ajudan Ramadhan dan Fajrin."

"Mereka berdua yang sering telepon kalau terdakwa minta bantu uang, dan uang saya berikan transfer, "katanya.

Lanjutnya, uang-uang yang diberikan sudah berulang kali, nominal terkecil Rp 10 juta dan besar Rp 25 juta.

"Kalau tidak salah, jumlah uang yang saya berikan capat Rp 100 juta, "ucapnya di hadapan hakim.

Yudhitya Wahab

Yudhitya Wahab akui pernah memberikan uang ke terdakwa lewat ajudan Ramadhan dan Saldi Kasuba.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved