Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Karena Sakit, PH Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Surat Permohonan Penundaan Penahanan Sementara

Berdasarkan surat keterangan kesehatan, terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara diagnosa penyakit Cerebral Infraction dan Intrasebral hemoragic

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KESEHATAN: Kondisi terkini mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Jumat (12/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal mengaku saat ini klinenya masih menjalani perawatan medis di RSUD Chasan Bhisoeri Ternate hingga 5 hari kedepan.

Dikatakan, sesuai hasil pemeriksaan dokter, kliennya harus dilakukan rawat inap selama beberapa hari kedepan.

Karena berdasarkan surat keterangan kesehatan dari dr Rahmi A. Gafur, Nomor :812/2708/2024, yang menerangkan bahwa.

kliennya telah diagnosa penyakit Cerebral Infraction dan Intrasebral hemoragic.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tensi Tinggi, Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Dibawa ke Rumah Sakit

"Dengan surat itu, sehingga dokter sarankan untuk rawat inap selama 3 sampai 5 hari kedepan, "jelasnya, Jumat (12/7/2024).

Sebagai PH, pihaknya telah ajukan surat permohonan penundaan penahanan sementara (Pembantaran), yang juga dilampirkan dengan surat keterangan dokter.

"Surat permohonannya sudah kami ajukan pagi (Jumat) tadi, "akunya.

Seraya berharap kondisi kliennya bisa membaik dan pulih kembali.

Sehingga pada Rabu (17/7/2024) pekan depan, bisa melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Cakada di Ternate Maluku Utara Dilarang Kampanye di Masjid

Terpisah, JPU KPK, Greafik saat dikonfirmasi mengaku berada di Rumah Sakit untuk mengetahui pemkebnagna kesehatan terdakwa.

Dikatakan, dari hasil observasi, dokter meminta terdakwa tetap jalani perawatan untuk beberapa hari kedepan.

"Yang pasti, kami menghargai semua proses pengobatan yang dijalani terdakwa, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved