Sidang Korupsi Gubernur Malut
Suap Rp 7 Miliar, KPK Resmi Tahan Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka terduga penyuap Rp 7 miliar terhadap Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2014-2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Ucu ditahan mulai hari ini hingga 5 Agustus 2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) yang dikutip di Tribunnews.com.
Ucu tampak mengatupkan kedua tangan di depan dada saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
Tampak sebuah tasbih dan topi ditangannya.
Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Asep Guntur mengungkap, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Baca juga: Krimum Polda Malut dan Reskrim Morotai Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Kematian Rio
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Dikatakan Asep, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*&)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.