Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Suap Rp 7 Miliar, KPK Resmi Tahan Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok KPK
Mantan Ketua partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif memakai ropi orange saat berada di gedung KPK RI di Jakarta Selatan, usai diumumkan penahan selama 20 hari kedepan dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka terduga penyuap Rp 7 miliar terhadap Abdul Gani  Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2014-2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu  dalam jumpa pers mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Ucu ditahan mulai hari ini hingga 5 Agustus 2024.

"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) yang dikutip di Tribunnews.com.

Ucu tampak mengatupkan kedua tangan di depan dada saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.

Tampak sebuah tasbih dan topi ditangannya.

Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin.

Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

Asep Guntur mengungkap, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Baca juga: Krimum Polda Malut dan Reskrim Morotai Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Kematian Rio

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.

Dikatakan Asep, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*&)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved