Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wiwin Perempuan Asal Ternate Maluku Utara Lapor Oknum Ibu Bhayangkari ke Polisi, Ini Masalahnya

Wiwin melalui tim hukumnya melaporkan seorang ibu Bhayangkari dari Polres Halmahera Utara berinisial RSL

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Wiwin (33) warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah melalui tim hukumnya melaporkan seorang ibu Bhayangkari dari Polres Halmahera Utara berinisial RSL alias Ratna ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Rabu (17/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Wiwin (33) warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah melalui tim hukumnya melaporkan seorang ibu Bhayangkari dari Polres Halmahera Utara berinisial RSL alias Ratna ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Ratna yang diketahui merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum Wiwin usai membuat LP di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut menyampaikan.

Laporan ini karena terlapor Ratna dugaan lakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook.

Lebih lanjut Mirjan menjelaskan, kliennya atas nama Wiwin adalah teman dari suami Ratna.

Pertemanan Wiwin dan suami Ratna sejak tahun 2018 melalui media sosial facebook.

Jadi mereka hanyalah pertemanan biasa, namun Ratna sering menuduh kalau Wiwin berselingkuh dengan suaminya tanpa ada dasar yang jelas," kata Mirjan, Rabu (17/7/2024).

Dijelaskan, suami Ratna pernah bercerita kepada Wiwin kalau rumah tangganya sudah tidak akur lagi.

Baca juga: Lapas Ternate Kemenkumham Maluku Utara Geledah Blok Napi Kasus Narkoba

Ratna juga pernah menegur Wiwin dengan menuduh Wiwin memiliki hubungan dengan suaminya.

Mirjan menambahkan, sejak ditegur, Wiwin kemudian membatasi komunikasi dengan suami Ratna. Meski demikian Ratna justru menebar fitnah ke Wiwin melalui akun facebooknya.

Hal ini diketahui baru diketahui Wiwin pada 10 Juli 2024 lalu, melalui ibu dan saudaranya.

"Itu ada perempuan yang posting foto Wiwin di Facebook (FB). Dengan nama akun Ratna Suadi," ujar Mirjan mengutip keterangan kliennya.

Dari situ kemudian Wiwin mengecek pada akun tersebut, ternyata benar terlapor (Ratna) telah memosting fotonya pada akun Facebook (FB) miliknya tanpa seijin dan sepengetahuan Wiwin.

Dia menambahkan, isi postingan itu kemudian di screenshot Wiwin dimana postingan yang dialamatkan ke korban bertuliskan. "Ada yang kanal parmpuang ini orang bacan yaba,loit, Ternate alamat Ternate Kase info dia bahugel dng saya p laki s lama muka barani s tau torang s ada ana 3 parmpuang in muka brani skli. dia pe nama Wiwin pange Cici," tulis postingan Ratna di akun facebooknya.

Tak hanya itu, terlapor juga memposting keduanya menuliskan tuduhan dimana itu bertuliskan. #firal #semua orang suka ganggu orang pe laki. Muka barani kase ancor saya pe rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved