Narkoba
BREAKING NEWS: Pria 22 Tahun di Ternate Maluku Utara Ditangkap Atas Kepemilikan 3,7 Gram Sabu
RFB alias Eza 22 tahun ditangkap Sat Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara atas penyalahgunaan Narkoba jenis sabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Maluku Utara berinisial RFB alias Eza (22) ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram.
Penangkapan ini dibekarkan Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Sabtu (20/7/2024).
Dikatakan, penangkapan Eza berkat kerja sama warga dan Satresnarkoba Polres Ternate.
"Dia kita tangkap di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah belum lama ini, "katanya.
Baca juga: Jika Terpilih Lagi, Paslon Ubaid - Anjas Janji Tuntaskan Pembangunan Halmahera Timur Maluku Utara
Dari tangan Eza, pihaknya mengamankan 10 kantong plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 3,7 gram.
"Kami imbau kepada warga Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran Narkoba dan juga Miras."
"Apabila menemukan ataupun mendengar hal itu, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat, "pintanya.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menambahkan, penangkapan Eza dilakukannya bersama Kanit I Satresnarkoba, Ipda Fatmawati Sukur.
"Saya bersama Kanit I langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang telah di informasikan lebih dahulu oleh masyarakat, "ujarnya.
Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Kemenkumham Malut Studi Tiru ke Lapas Perempuan Bandung
Dijelaskan, ketika teman terlapo mengetahui kedatangan petugas, teman terlapor langsung membuang bungkusan yang diduga berisi sabu, kemudian terlapor dan temannya melarikan diri.
"Kami langsung lakukan pengejaran dan berhasil terlapor, sementara rekannya berhasil melarikan diri."
"elanjutnya terlapor kami bawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut, "tandasnya. (*)
Briptu RFH Aktif Lagi Bertugas di Polres Ternate Meski Sempat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.