Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Bacan Dilaporkan

BREAKING NEWS: Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Sultan Bacan ke-22 Muhammad Irsyad Maulana Syah. Ia dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, terakit dugaan penyebaran berita bohong, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (22/7/2024).

Sultan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan.

Laporan terhadap Sultan dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/360/VII/2024/SPKT.

Pengurus lembaga adat Palingpungang, Mohammad Ikbal, berharap Polres Halmahera Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut dia, dengan adanya laporan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, di mama setiap orang sama di hadapan hukum.

Ikbal menyebut dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Muhammad Irsyad Maulana Syah selaku Sultan Bacan ke-22, dimuat dalam video berdurasi 9 menit 27 detik.

Dalam video itu, Irsyad Maulana menyatakan organisasi Palingpungang yang kepengurusannya dikukuhkan pada Sabtu (20/7/2024), adalah separatis.

"Pernyataan tersebut merupakan tuduhan tidak berdasar. Oleh karena itu, kami melaporkan Irsyad Maulana dan beberapa pihak lainnya," ujar Ikbal usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Proyek Hotmix Obi Mulai Action, Bupati Halmahera Selatan: Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

"Itu (laporan terhadap Sultan Bacan), berdasarkan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," sambungnya.

Selain Sulatan Bacan, Ikbal mengatakan sejumlah pihak juga turut dilaporkan karena  ikut serta menyebarkan dugaan berita bohong.

Mereka adalah Minggriani Ahmad, Chibaks Artphotography, Indra Sakti, Muhammad Chan Musli dan Mala.

"Yang mana nama-nama tersebut di atas, telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, yang dituduhkan kepada kami sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan."

"D mana,pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, dengan menggunakan sarana media sosial Facebook, dengan postingan yang isinya terlampir dalam laporan pengaduan ini," tandasnya.

Tribunternate.com sudah mengonfirmasi Ompu Juru Tulis Raa Kesultanan Bacan, Ibnu Tufail lewat pesan WahtasApp, terkait laporan terhadap Sultan Muhammd Irsyad Maulana Syah.

Namun hingga berita ini ditulis, juru bicara Kesultanan Bacan itu belum merespons. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved