Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus 14 MCK Fiktif T.A 2022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, diminta komitmen dalam rangka penanganan dugaan perkara proyek Mandi MCK

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Istimewa
Massa aksi atasnamakan Aliansi Forum Kota gelar unjuk rasa di Kantor Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, diminta komitmen dalam rangka penanganan dugaan perkara proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) fiktif yang terletak di 14 desa.

Hal ini merupakan salah satu tuntutan Aliansi Forum Kota (Forkot) pada demonstrasi Senin (22/7/2024).

Tepatnya di depan Gedung Kejari Pulau Taliabu.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan pada prinsipnya kasus tersebut sedang ditangani.

Baca juga: Sejumlah Pimpinan OPD Taliabu Malut Keluar Daerah Ikut Giat Penting, Salah Satunya Diklat PIM II

Pihaknya juga berjanji akan terus transparan kepada publik setiap pemeriksaan kasus ini.

"Pada intinya, kami ucapkan terimakasih atas dukungan moril rekan-rekan pengunjuk rasa," ujar Nazamuddin, Selasa (23/7/2024).

Diketahui, proyek MCK tersenut melekat pada Dinas PUPR Pulau Taliabu, yang dianggarkan sebesarĀ  Rp 2.798.135.720.00 miliar T.A 2022.

Pekerjaan proyek MCK T.A 2022 ini dinyatakan fiktif oleh tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu.

Yang diduga pekerjanya tidak diselesaikan 100 persen pada 14 desa se Taliabu.

Dalam perkara ini, Jaksa telah memeriksa 8 orang saksi. Sementara beberapa saksi lainnya belum memenuhi panggilan jaksa.

Termasuk Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved