Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Aliran Uang Suap Perizinan Pertambangan di Malut Mengalir ke Pejabat Kementerian ESDM
Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM yaitu dokumen atau surat dan print out, barang bukti elektrinik
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkap bahwa.
Aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, turut mengalir ke pejabat di Kementerian ESDM.
Dilansir Tribunnews.com, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak hanya itu, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ggani Kasuba, dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Baca juga: Ketua TPPS Halmahera Timur Maluku Utara Ajak Jurnalis Ikut Sosialisasi Penanganan Stunting
"Si pemberi suap kepada saudara Abdul Ghani ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini."
"Jadi tidak kepada pihak yang lain, "kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Hal itu yang menjadi alasan penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu (24/7/2024) lalu.
"Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK, "ujar Ghufron.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Yaitu dokumen atau surat dan print out, barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
"Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore. Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik, dokumen atau surat dan print out BBE."
"Yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara, "kata Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Tessa mengatakan, penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti dari hasil penggeledahan itu. KPK berpeluang menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya, yang patut untuk dimintai pertanggung jawaban pidananya, "ujar Tessa.
Untuk diketahui, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap, yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Abdul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan, maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan dua tersangka pemberi suap, yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kadikbud Maluku Utara, Imran Yakub.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga, sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Ghani Kasuba.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Ghani Kasuba, terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.
"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM RI, yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama 2021–2023, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, "papar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.
Adapun 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.
"Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep.
Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM.
Baca juga: Ada Peran Dikbud Maluku Utara pada Pemilu 2024, Kok Bisa?
Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.
"Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM, "kata Asep.
Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.