Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Dugaan Beri Keterangan Palsu, Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara Bakal Polisikan Eliya Bachmid

Rencana memasukkan laporan Eliya Bachmid ke Polisi pasca KPK menggelar putusan terhadap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Hairun Rizal, Penasehat Hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (29/7/2024). Di mana pihaknya akan Polisikan Eliya Bachmid 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kelurga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) bakal Polisikan Elya Bachmid.

Perihal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal, pada Senin (29/7/2024).

Di mana sikap hukum ini merupakan buntut kesaksian Eliya di sidang dugaan kasus suap AGK di Pengadilan Negeri Ternate baru-baru ini.

"Jadi sekarang pihak keluarga sudah berunding, untuk melaporkan Eliya ke Polis."

Baca juga: Tutup Operasi Patuh Kie Raha 2024, Polres Ternate Tilang 699 Kenderaan, Didominasi Sepeda Motor

"Laporannya terkait dugaan keterangan palsu, sehingga keluarga merasa di fitnah, "katanya.

Dikatakan, rencana memasukkan laporan pasca KPK menggelar putusan terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba.

"Keluarga AGK sudah diskusi, dan memberikan kuasa ke kami sebagai Penasehat Hukum."

"Namun begitu, akan kami tindak lanjuti setelah putusan klien kami AGK, "ucapnya.

Laporan itu karena dari hasil keterangan Eliya Bachmid saat dihadirkan sebagai saksi.

Keluarga AGK merasa dicemarkan nama baik, dan juga merasa di fitnah.

Sebab bagaimana pun, AGK menjadi Gubernur 2 priode di Maluku Utara.

Dan AGK juga banyak memberikan kontribusi yang baik, bagi pembangunan Maluku Utara.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Saat Cuaca Sedang Panas: Hidrasi Cukup Hingga Kesehatan Mental

"Yang pasti, pihak keluarga sudah diskusi, dan akan tindak lanjut."

"Namun kita tim hukum juga masih menunggu putusan, karena ini publik menilai ada gratifikasi seksual."

"Jikalau sudah ada putusan, maka kita akan tindak lanjut ke ranah hukum untuk diproses lanjut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved