Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Di Hadapan KPK, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara Akui Sering Ketemu Bos Tambang

Sukur Lila, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Sukur Lila saat dihadirkan sebagai saksi oleh KPK dengan terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara di PN Ternate, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sukur Lila, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, ini dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Ranciskus Tompunolon. Rabu (31/7/2024).

Sukur Lila, selaku saksi ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berapa lama dirinya menjabat Kepala Dinas Kehutanan, dirinya menjawab bahwa menjabat dari tahun 2019.

"Dari tahun 2019 yang mulia. Dan pernah ambil dokumen dari kantor saya," ucap Sukur Lila ketika JPU tanyakan soal hubungan dia dengan kasus tersebut.

Lanjut Jaksa alamatkan pertanyaan kepada Sukur Lila terkait hubungannya dengan salah satu direktur perusahaan tambang di Maluku Utara, dia mengaku biasa bertemu.

"LO perusahaan yang berhubungan dengan saya yang biasanya saya ketemu Stevi, dan ada beberapa perusahaan," sebutnya.

JPU kembali mendesak, hubungan itu untuk apa, dikatakan Sukur Lila bahwa hubungan dengan direktur perusahaan dan sejumlah perusahaan itu untuk mengurusi dokumen pertimbangan teknis. Hal itu berlangsung sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

Baca juga: DPRD Maluku Utara Minta Tak Ada Tawar-Menawar Proses Lelang Jabatan, 6 OPD Harus Dilanjutkan

Sukur Lila lanjut menyebutkan hubungannya dengan beberapa perusahaan itu kaitannya dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Dimana rekomendasi dan pertimbangan teknis berasal dari Dinas Kehutanan.

"SK itu izinnya dari gubernur, yang dikeluarkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan yang saya tanda tangani," jelasnya.

Ketika JPU KPK menanyakan apakah ada pemberian uang dari perusahaan ke AGK, terkait dengan urusan tersebut.

Sukur Lila menjawab dirinya tidak tahu. "Saya tidak tahu mereka serahkan ke beliau (AGK) tapi pasti ada namun saya tak tahu," sebutnya.

Sukur Lila juga mengatakan dia pernah ketemu Bos Tambang, Haji Robet, Direktur PT. NHM yang kala itu dirinya ketemu di kantor bos tambang di Jakarta.

"Pernah sekali saya ke kantor haji robert di jakarta," ujar Sukur Lila saat menjawab pertanyaan JPU tentang hal itu.

Jaksa tak lengah dengan pertanyaan pemberian uang, lantas mencecar Sukur Lila soal apakah pernah memberikan uang ke terdakwa AGK. Sukur Lila meyebut pernah.

"Iya saya berikan ke AGK, semuanya Rp. 138 juta, yang ditransfer oleh isteri saya. Isteri saya juga pegawai disana. Uang itu dari saya dan isteri saya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved