Narkoba
BREAKING NEWS: Dua Tahanan Pendamping Coba Selundupkan Ganja ke Dalam Rutan Ternate Maluku Utara
Setelah ditangkap Petugas P2U Rutan Kelas II B Ternate, F dan A dibawa ke Kantor Polsek Pulau Ternate untuk diproses hukum
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dua tahanan pendamping coba selundupkan ganja di dalam Rutan Kelas II B Ternate, Maluku Utara.
Perihal tersebut dibenarkan Kepala Rutan Kelas II B Ternate, Yudhi Khairudin, Kamis (1/8/2024).
Dikatakan, dua tahanan pendamping (Tamping) yang dimaksud masing-masing berinisial F dan A.
"Setelah ditangkap Petugas P2U kami, keduanya kami bawa Kantor Polsek Pulau Ternate untuk diproses, "katanya.
Baca juga: Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024: Paket Citra Mus - La Utu Terima SK Dukungan Golkar
Atas kejadian ini, pihaknya meminta arahan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut, Hensa.
Yang mana Hensa meminta Rutan Kelas II B Ternate lebih meningkatkan pengawasan dan juga pemeriksaan.
Sebab dua hal tersebut dinilai bisa mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Prinsipnya, Kanwil memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua petugas yang terlibat."
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme petugas Rutan."
"Dengan kejadian ini, warga diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba."
"Khususnya di lingkungan yang seharusnya steril dari barang-barang terlarang tersebut, "tegasnya.
Kronologi
Pada saat melakukan kontrol, Petugas P2U melihat orang tidak dikenal membuang sesuatu di area gerbang depan.
Setelah itu terlihat Tamping (Tahanan pendamping) mengambil barang itu, lalu memasukan ke saku celana.
Baca juga: BKKBN Maluku Utara Peringati Harganas ke 31, Bangun SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045
Karena mencurigakan, Petugas P2U mencegat Tamping berinisial F dan A.
Petugas P2U kemudian meminta mengeluarkan benda/barang, yang sebelumnya dimasukkan ke saku celana.
Yang dikelaurkan F dan A adalah sebuah bungkusan rokok, namun setelah dibuka, isinya Narkoba jenis ganja. (*)
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.