Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Ramadhan Ibrahim: Mantan Gubernur Maluku Utara dan Ahmad Purbaya Sogok Politisi PKS Ini Rp 1 Miliar

Jaksa dari KPK beberkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan transaksi nominal besar dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa dari KPK beberkan sejumlah fakta, di antarkannya transaksi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Itu disampaikan Jakdsa saat sidang lanjutan kasus suap terdakwa Abdul Ghani di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024).

Sidang kali ini, Jaksa hadirkan ajudan Abdul Ghani bernama Ramadhan Ibrahim sebagai saksi untuk terdakwa.

Jaksa dari KPK, Andy Lasmana beberkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan transaksi nominal besar dilakukan AGK.

Baca juga: Kontraktor Buddy Liem Bersaksi pada Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara, Ini Pengakuannya

Hakim:

Saudara saksi pernah dengar tidak transaksi AGK terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?

Ramadhan:

Pernah yang mulia

Kala itu orangnya kalau tidak salah Elang Kusnandar, yang datang langsung ke kantor

Jaksa:

Siapakah sosok Kusnandar?

Ramadhan:

Kalau tidak salah dia bilang dari pegawai PPATK, itu tahun 2023

Jaksa:

Apakah dia (Kusnandar) itu anggota Dewan?

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved