Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Yuk Kenali Kode-kode yang Dipakai Mantan Gubernur Maluku Utara, Ada Blok Medan hingga Daun Kelor

Kode daun kelor dan pepaya dipakai mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba untuk meminta kepeng (uang) ke bawahannya

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) lalu 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satu persatu kode untuk transaksi (uang) yang dipakai mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK terungkap.

Sebelumnya, kode daun kelor dan pepaya dipakai AGK untuk meminta kepeng (uang) ke bawahannya.

Ada juga Blok Medan, kode ini dipakai perihal pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Nah sekarang, muncul istilah baru dengan sandi Pinjam Tiarap, lantas apa arti kode tersebut?

Baca juga: Alasan Chelsea Cuma Tawari Kontrak Pendek ke Conor Gallagher sampai 2 Kali Ditolak, Kini Usir Pemain

Dalam fakta persidangan, kode-kode khusus itu dipakai AGK saat meminta uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara.

Istilah-istilah diatas menjadi perbincangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2023).

Hal itu dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang tersebut, KPK menjelaskan ada istilah ke kontraktor dengan kode Pinjaman Jagung hingga Pinjam Tiarap.

Andri Lesmana, Jaksa KPK mempertanyakan istilah pinjam uang ke seorang kontraktor. Dia tak lain adalah Kristian Wuisan alias Ko Kian.

Kian sebelumnya menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus ini.

Kini kian telah menjalani hukuman pidana penjara, setelah putusan hukum bersifat inkracht.

Berikut Percakapan Dalam Persidangan

Jaksa:

Keterangan terdakwa (AGK) di BAP bantu kali ini jagung 200

Pinjam tiarap maksudnya jagung 200

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved