Sidang Korupsi Gubernur Malut
Yuk Kenali Kode-kode yang Dipakai Mantan Gubernur Maluku Utara, Ada Blok Medan hingga Daun Kelor
Kode daun kelor dan pepaya dipakai mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba untuk meminta kepeng (uang) ke bawahannya
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) lalu
Apa maksudnya saudara terdakwa?
AGK:
Pinjaman Rp 200 ribu
Jaksa:
Bukan maksudnya Rp 200 juta?
Lebih lanjut, JPU mengaku maksudnya Pinjam Tiarap artinya pinjam nanti tidak dikembalikan.
Apakah pinjam nanti tidak dikembalikan karena takut di OTT atau bagaimana?
Saudara saksi bisa dijelaskan?
Baca juga: Marc Cucurella Ditertawakan Iklan Minuman dengan Rambut Merah Menyala, Tonton Video Bek Chelsea
AGK:
Pinjaman tiarap itu pinjam tapi tidak dikembalikan.
Alasnya, saat itu Kian (kontraktor) ada proyek, sehingga dipinjamkan uang tapi tidak dikembalikan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.