Sidang Korupsi Gubernur Malut
Akademisi Sebut Eliya Gabrina Bachmid Bisa Jadi Tersangka Kasus Eks Gubernur Malut AGK
Abdul Kadir Bubu menyebut Eliya Gabrina Bachmid bisa dijerat sebagi tersangka oleh KPK di kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara AGK
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara Abdul Kadir Bubu menyoroti kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Ia menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mendalami keterangan Eliya Gabrina Bachmid yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Menurutnya, selain dakwaan kasus suap dan gratifikasi, kasus AGK juga masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Beri Kesaksian Bertele Tele, Eliya Gebrina Terancam Dijerat TTPU di Kasus Mantan Gubernur Malut
Sementara Eliya, ketika dimintai keterangan di pengadilan dinilai terkesan berbelit-belit dan membuat jaksa serta hakim merasa tersinggung.
"Lihat saja di agenda terdakwa Ramadhan dia memberikan pengakuan keseluruhan apa yang dilakukan, sementara diminta keterangan di terdakwa AGK berbeda lagi," ucap Abdul Kadir, Selasa (6/8/2024).
Bagi dia, Eliya bisa dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
"Dia memang kalau boleh dilihat cukup banyak terlibat. Si Eliya Gabrina Bachmid ini mendapat keuntungan dari aktivitas dilakukan sebagaimana yang terbuka dalam persidangan," ujarnya.
Karena itu, Abdul Kadir menilai cukup bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status Eliya dari saksi menjadi turut terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Fakta Kesaksian Eliya Bachmid di Sidang Eks Gubernur Maluku Utara, AGK: Rp 3 M untuk Sawer Wanita
"Ini beralasan secara hukum, karena bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan itu jelas," katanya.
Ia menyebut, keterlibatan Eliya dengan model membawa perempuan untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas semacam itu, apalagi keuntungannya tidak sedikit.
"Bahkan dia juga seperti mendapat hak istimewa dalam pengurusan proyek. Di samping itu juga mendapat keuntungan dari membawa wanita ke terdakwa AGK," tuturnya.
"Saya katakan itu beralasan hukum untuk menjerat karena banyak sekali dia menikmati keuntungan dari apa yang dia lakukan itu," pungkas Abdul Kadir. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.