Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Minta Pemprov Maluku Utara Selesaikan Utang DBH, Ruslan: Menghambat Realisasi PAD

Jika DBH belum terbayar, dapat berefek pada lemahnya perputaran ekonomi di Taliabu, Maluku Utara, sekaligus pembangunan di daerah jadi macet

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Ruslan Dumba
KEUANGAN: Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ruslan Dumba 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu minta Pemprov Maluku Utara selesaikan utang dana bagi hasil (DBH).

Perihal itu disampaikan Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, Selasa (6/8/2024).

Dikatakan, DBH Pulau Taliabu Tahun Anggaran (T.A) 2022, 2023, dan DBH APBD Induk 2024.

Belum terbayarnya DBH akan berdampak pada lambatnya penyerapan realisasi APBD 2024.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Postingan Polantas Papancuri Hingga Perintah Ketua DPC Gerindra Taliabu

Dan berefek pada lemahnya perputaran ekonomi, sekaligus pembangunan di daerah jadi macet.

Padahal Pemerintah Pusat telah menekankan dua poin arahan.

Pertama, uang harus beredar untuk yang meningkatkan perekonomian masyarakat.

Kedua, pembangunan lebih cepat sehingga kinerja pemerintah daerah akan lebih dirasakan oleh masyarakat.

Untuk menindaklanjuti perihal tersebut, maka selain berharap sumber pendapatan dana transfer dari pusat.

Yang terpenting adalah, adanya dukungan sumber pendapatan dari DBH Pemprov Maluku Utara.

"Agar Pemprov dapat dengan segera merealisasikannya, baik DBH APBD induk 2024 maupun utang DBH 2022 dan 2023, "katanya.

Lanjutnya, utang DBH Provinsi Maluku Utara ke Pemkab Taliabu T.A 2022-2023 sebesar Rp 18 miliar, baru terbayar Rp 3 miliar lebih.

Karenanya di masa transisi kepemimpinan Gubernur Maluku Utara saat ini, sisa DBH dapat dilunasi semua.

Termasuk DBH 2024 juga harus selesai, sehingga selain mengurangi beban tanggung jawab Pemprov.

Baca juga: Penasehat Hukum Eks Gubernur Malut AGK Bakal Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Besok

Juga membantu Pemkab Pulau Taliabu untuk memenuhi kebutuhan belanja pembangunan daerah.

Seraya berharap, Pemprov Maluku Utara dapat menyampaikan SK Gubernur tentang perhitungan dan penetapan DBH Provinsi tahun 2025 terhadap 10 Kabupaten/kota.

"Hal ini ada kaitannya dengan proyeksi atau asumsi kebijakan pendapatan pada rancangan APBD 2025, "tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved