Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu Minta Pemprov Maluku Utara Selesaikan Utang DBH, Ruslan: Menghambat Realisasi PAD
Jika DBH belum terbayar, dapat berefek pada lemahnya perputaran ekonomi di Taliabu, Maluku Utara, sekaligus pembangunan di daerah jadi macet
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu minta Pemprov Maluku Utara selesaikan utang dana bagi hasil (DBH).
Perihal itu disampaikan Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, Selasa (6/8/2024).
Dikatakan, DBH Pulau Taliabu Tahun Anggaran (T.A) 2022, 2023, dan DBH APBD Induk 2024.
Belum terbayarnya DBH akan berdampak pada lambatnya penyerapan realisasi APBD 2024.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Postingan Polantas Papancuri Hingga Perintah Ketua DPC Gerindra Taliabu
Dan berefek pada lemahnya perputaran ekonomi, sekaligus pembangunan di daerah jadi macet.
Padahal Pemerintah Pusat telah menekankan dua poin arahan.
Pertama, uang harus beredar untuk yang meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kedua, pembangunan lebih cepat sehingga kinerja pemerintah daerah akan lebih dirasakan oleh masyarakat.
Untuk menindaklanjuti perihal tersebut, maka selain berharap sumber pendapatan dana transfer dari pusat.
Yang terpenting adalah, adanya dukungan sumber pendapatan dari DBH Pemprov Maluku Utara.
"Agar Pemprov dapat dengan segera merealisasikannya, baik DBH APBD induk 2024 maupun utang DBH 2022 dan 2023, "katanya.
Lanjutnya, utang DBH Provinsi Maluku Utara ke Pemkab Taliabu T.A 2022-2023 sebesar Rp 18 miliar, baru terbayar Rp 3 miliar lebih.
Karenanya di masa transisi kepemimpinan Gubernur Maluku Utara saat ini, sisa DBH dapat dilunasi semua.
Termasuk DBH 2024 juga harus selesai, sehingga selain mengurangi beban tanggung jawab Pemprov.
Baca juga: Penasehat Hukum Eks Gubernur Malut AGK Bakal Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Besok
Juga membantu Pemkab Pulau Taliabu untuk memenuhi kebutuhan belanja pembangunan daerah.
Seraya berharap, Pemprov Maluku Utara dapat menyampaikan SK Gubernur tentang perhitungan dan penetapan DBH Provinsi tahun 2025 terhadap 10 Kabupaten/kota.
"Hal ini ada kaitannya dengan proyeksi atau asumsi kebijakan pendapatan pada rancangan APBD 2025, "tuturnya. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.