Sidang Korupsi Gubernur Malut
Terungkap PT Hijrah Nusatama Setor Rp 6 Miliar ke Saifuddin Juba dan Daud Ismail
JPU dari KPK mengungkapkan mPT Hijrah Nusatama diduga menyetor uang Rp6 Miliar atas permintaan Daud Ismail dan Saifuddin Djuba untuk keperluan AGK
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana beberkan kontraktor PT. Hijrah Nusatama yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan diduga memberikan uang senilai Rp6 miliar.
Uang miliaran itu, diberikan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba dan Daud Ismail.
Hal itu terungkap saat JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Direktur Utama PT. Hijrah Nusatama, Hadiruddin Haji Saleh pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (1/8) kemarin.
Dalam kesaksian, Hadiruddin menerangkan pada tahun 2020-2021, pihaknya menangani pekerjaan peningkatan jalan Saketa-Dahepodo, Halmahera Selatan sepanjang 16 Kilometer (KM). Sedangkan, pada tahun 2022-2023, juga menangani pekerjaan jalan multiyears di ruas yang sama.
Baca juga: Akademisi Sebut Eliya Gabrina Bachmid Bisa Jadi Tersangka Kasus Eks Gubernur Malut AGK
Dari situlah, Hadiruddin mulai dimintai uang oleh Saifuddin Djuba selaku Kepala Dinas PUPR Maluku Utara dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Daud Ismail.
Mereka minta uang kepada Hadiruddin di setiap setelah pencairan uang proyek dengan secara langsung datang ke kantor.
Tercatat setiap bulan sebanyak tiga kali Daud Ismail dan Saifuddin Djuba meminta uang yang katanya untuk keperluan dan memenuhi permintaan AGK.
Setiap mereka datang, Hadiruddin memberikan uang sebanyak Rp50 juta sampai Rp60 juta dalam bentuk cash.
“Sehingga ditotalkan pekerjaan proyek di PUPR sampai kontrak berakhir di Desember 2023, uang yang diberikan sekitar Rp4,5 miliar" kata JPU Andry Lesaman saat membacakan BAP Hadiruddin.
Lanjutnya, uproyek peningkatan jalan Saketa-Dahepodo nilai pekerjaannya Rp50 miliar,sedangkan proyek multiyears peningkatan jalan Saketa-Dahepodo pada tahun 2023 senilai Rp43 miliar.
"Saifuddin Juba dan Daud Ismail juga meminta uang senilai Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Sambung Andry, Hadiruddin bersedia memberikan uang tersebut karena jika menolak atau belum memberikan, maka Daud Ismail dan AGK akan mempersulit dirinya saat mengajukan pencairan uang proyek.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada AGK "Uang tersebut diterima sekaligus atau bertahap?," tanya Hakim.
Baca juga: KPK Diminta Dalami Keterangan Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Penggunaan Kode Blok Medan
Namun AGK membantah dan menegaskan tak pernah menerima uang tersebut.
“Mohon maaf yang mulia, tidak sempat terima (uang) itu,” jawab AGK.
“Tidak apa-apa bantahan saudara,” potong Ketua Majelis.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.