Sidang Korupsi Gubernur Malut
Apa Itu LHKPN? Saksi Meringankan Mantan Gubernur Maluku Utara: Tidak Tahu, Jaksa KPK Geleng Kepala
Jaksa KPK gelengkan kepala seakan tak percaya jikalau Ibrahim Abdul Salam, saksi meringankan mantan Gubernur maluku Utara tidak tahu apa itu LHKPN
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi meringankan mantan Gubernur Maluku Utara, Ibrahim Abdul Salam.
Ibrahim Abdul Salam dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).
Berikut Tanya Jawab Dalam Persidangan
Hakim:
Baca juga: Ibrahim Diam saat Ditanya Alasan Ajukan Biaya Kuliah S3 ke AGK, Jaksa KPK: ke Negara Juga Bisa
Tadi dari keterangan saudara saksi sudah banyak menceritakan awal kenal saudara saksi dengan terdakwa
Bahkan menurut saksi, AGK ini saksi menilai sebagai seorang ulama dan umaroh
Apakah saudara saksi tahu beliau di posisi tiga tahun terahir saudara berkomunikasi dengan beliau itu seperti sosok umaroh atau bagaimana?
Ibrahim Abdul Salam:
Tahu yang mulia
Hakim;
Nah kalau tahu dan menilai AGK sebagai umara, itukan ada laporan-laporan kekayaan, saksi tahu tidak?
Ibrahim Abdul Salam:
Saya tidak tahu yang mulia
Hakim:
Berapa gaji umaroh beliau sebagai Gubernur Maluku Utara tahu tidak saksi?
Ibrahim Abdul Salam:
Saya tidak tahu yang mulia
Hakim:
Tahu tidak tunjangan Gubernur per tahun berapa?
Ibrahim Abdul Salam:
Saya tidak tahu yang mulia
Hakim:
Berarti saudara saksi ini mengajukan sebatas pribadi kepada AGK untuk bantuan biaya pendidikan S3?
Saksi ini kan welin room S3 kan, tahu tidak LHKPN apa kepanjangannya?
Ibrahim Abdul Salam:
Saya tidak tahu yang mulia
Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Optimis Lunasi Utang Pemprov Rp1,9 Triliun
Jaksa KPK terlihat menggelangkan kepala, seakan tidak percaya bahwa Ibrahim Abdul Salam tidak tahu kepanjangan LHKPN.
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN berisikan harta kekayaan para pejabat seperti Presiden, Gubernur, Wali Kota, Bupati dan lain sebagainya. (*)
| Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
|
|---|
| Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
|
|---|
| Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
|
|---|
| Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ibrahim-Abdul-Salam_2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.