Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Mantan Gubernur Maluku Utara Dimata Saksi Meringankan: Ustadz yang Memiliki Ahlak Baik

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dikenal sebagai ustadz yang memiliki ahlak baik oleh saksi meringankan, Ibrahim Abdul Salam

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasiba alias AGK kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).

Kali ini, Tim Penasehat Hukum AGK menghadirkan satu saksi meringankan bernama Ibrahim Abdul Salam.

Jaksa KPK lalu melayangkan pertanyaan kepada saksi pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Kadar Noh.

Amatan TribunTernate.com, Ibrahim ditanyakan sejauh mana ia mengenal AGK.

Baca juga: Wakili Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan Jadi Narasumber di Workshop Kementerian Pertanian

Katanya, AGK dikenal sebagai ustadz yang memiliki ahlak baik.

"Kalau di Jawa ada Ki Hajar Dewantara, maka di Maluku Utara ada beliau, "ucapnya atas pertanyaan Jaksa.

Ia juga mengaku pernah mengajukan proposal biaya S2 ke AGK, namun tidak diberikan.

"Pada 2019, saya minta untuk biaya S2, namun tidak diberikan, "katanya.

Namun begitu, ia kembali meminta perihal serupa namun dengan tingkatan berbeda yakni biaya S3.

"Pada 2022 saya kembali dan dikasih, totalnya Rp 120 juta untuk empat orang, per orang kena Rp 7,3 juta, "jelasnya.

Uang ini lanjut Ibrahim, ia terima secara transfer maupun diberikan M Thariq Kasuba (Anak AGK).

"Saya sama Thoriq sekelas untuk studi ini, jadi begitu ketemu saya dia kasih (uang)."

"Tapi saya tidak tahu asal muasal uang yang AGK berikan, berapa pendapatan AGK sebagai Gubernur juga tidak tahu."

"Selain saya, ada beberapa mahasiswa yang mendapat biaya studi dari AGK."

"Saya tahu dari anak-anak mahasiswa yang sering nongkrong di rumah AGK di Jakarta, "ungkapnya.

Sambungnya, ia juga akui disaat itu, dirinya berpikir ada kebutuhan kuliah, sehingga disampaikan ke AGK.

Dan sebetulnya biaya pendidikan yang diminta ke AGK itu bagian dari ikhtiar.

Tanya Jawab Dalam Persidangan

Hakim:

Dalam pengajuan beasiswa, ada dua kategori, yaitu beasiswa kurang mampu dan beasiswa prestasi.

Apakah saudara saksi memasukan proposal ke AGK lalu di disposisi?

Ibrahim Abdul Salam:

Seingat saya pernah kami masukan itu

Hakim:

Apakah saksi tahu pendapatan dan tunjangan AGK selama menjabat Gubernur, lalu saksi mengajukan proposal secara pribadi ke AGK?

Ibrahim Abdul Salam:

Saya tidak tahu yang mulia

Hakim:

Apakah tahu soal kepanjangan LHKPN?

Ibrahim Abdul Salam:

Saya tidak tahu yang mulai

Abdul Ghani Kasuba kemudian diberi kesempatan untuk mengucapkan terima kasih

Baca juga: Kapan Cole Palmer dan Marc Cucurella Kembali, Enzo Maresca Singgung soal Chelsea vs Inter Milan

AGK:

Terima kasih

Tidak ada tanggapan yang mulai

Iya, semuanya benar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved