Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Maluku Utara Dimata Saksi Meringankan: Ustadz yang Memiliki Ahlak Baik
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dikenal sebagai ustadz yang memiliki ahlak baik oleh saksi meringankan, Ibrahim Abdul Salam
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasiba alias AGK kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).
Kali ini, Tim Penasehat Hukum AGK menghadirkan satu saksi meringankan bernama Ibrahim Abdul Salam.
Jaksa KPK lalu melayangkan pertanyaan kepada saksi pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Kadar Noh.
Amatan TribunTernate.com, Ibrahim ditanyakan sejauh mana ia mengenal AGK.
Baca juga: Wakili Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan Jadi Narasumber di Workshop Kementerian Pertanian
Katanya, AGK dikenal sebagai ustadz yang memiliki ahlak baik.
"Kalau di Jawa ada Ki Hajar Dewantara, maka di Maluku Utara ada beliau, "ucapnya atas pertanyaan Jaksa.
Ia juga mengaku pernah mengajukan proposal biaya S2 ke AGK, namun tidak diberikan.
"Pada 2019, saya minta untuk biaya S2, namun tidak diberikan, "katanya.
Namun begitu, ia kembali meminta perihal serupa namun dengan tingkatan berbeda yakni biaya S3.
"Pada 2022 saya kembali dan dikasih, totalnya Rp 120 juta untuk empat orang, per orang kena Rp 7,3 juta, "jelasnya.
Uang ini lanjut Ibrahim, ia terima secara transfer maupun diberikan M Thariq Kasuba (Anak AGK).
"Saya sama Thoriq sekelas untuk studi ini, jadi begitu ketemu saya dia kasih (uang)."
"Tapi saya tidak tahu asal muasal uang yang AGK berikan, berapa pendapatan AGK sebagai Gubernur juga tidak tahu."
"Selain saya, ada beberapa mahasiswa yang mendapat biaya studi dari AGK."
"Saya tahu dari anak-anak mahasiswa yang sering nongkrong di rumah AGK di Jakarta, "ungkapnya.
Sambungnya, ia juga akui disaat itu, dirinya berpikir ada kebutuhan kuliah, sehingga disampaikan ke AGK.
Dan sebetulnya biaya pendidikan yang diminta ke AGK itu bagian dari ikhtiar.
Tanya Jawab Dalam Persidangan
Hakim:
Dalam pengajuan beasiswa, ada dua kategori, yaitu beasiswa kurang mampu dan beasiswa prestasi.
Apakah saudara saksi memasukan proposal ke AGK lalu di disposisi?
Ibrahim Abdul Salam:
Seingat saya pernah kami masukan itu
Hakim:
Apakah saksi tahu pendapatan dan tunjangan AGK selama menjabat Gubernur, lalu saksi mengajukan proposal secara pribadi ke AGK?
Ibrahim Abdul Salam:
Saya tidak tahu yang mulia
Hakim:
Apakah tahu soal kepanjangan LHKPN?
Ibrahim Abdul Salam:
Saya tidak tahu yang mulai
Abdul Ghani Kasuba kemudian diberi kesempatan untuk mengucapkan terima kasih
Baca juga: Kapan Cole Palmer dan Marc Cucurella Kembali, Enzo Maresca Singgung soal Chelsea vs Inter Milan
AGK:
Terima kasih
Tidak ada tanggapan yang mulai
Iya, semuanya benar. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.