Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Pengadilan Negeri Ternate Jadwalkan Sidang Putusan Mantan Gubernur Maluku Utara, Kamis 22 Agustus

Pengadilan Negeri Ternate jadwalkan sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba pada Kamis 22 Agustus 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sewaktu memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa KPK jadwalkan sidang putusan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Hal itu terungkap usai sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum terdakwa AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).

Di mana sidang putusan AGK dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 22 Agustus 2024.

"Yang mulia, dengan berakhirnya sidang saksi ahli ini, kami dari JPU akan pelajari dakwaan terdakwa AGK untuk putusan nanti."

Baca juga: Muhaimin Syarif dan Imran Yakub Akan Kembali Dihadirkan di Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara

"Paling lampat satu minggu (dari sekarang) kami pelajari dulu, "ucap Greafik, Jaksa KPK.

Baca juga: Dalami Kasus Mantan Gubernur Malut AGK, KPK Periksa Direktur PT Tugu Utama Sejati

Mendengar itu, Majelis Hakim langsung menutup sidang pemeriksaan saksi ahli dari AGK.

Dan akan melanjutkan sidang pada Kamis 22 Agustus 2024, dengan agenda putusan terhadap terdakwa AGK.

"Sidang kita tunda, dan akan dilanjutkan dengan putusan pada 22 Agustus, "kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved