Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Mantan Gubernur Malut AGK, Ini Pengakuan Ketua DPRD Kuntu Daud

KPK periksa Kuntu Daud terkait kasus TPPU dan dugaan korupsi yang menjerat eks gubernur malut AGK, ia diperiksa mengenai pembangunan kantor PDIP

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Tribunnews.com
HUKUM: Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara Kuntu Daud rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kuntu Daud mengaku, ia hanya ditanya satu hal saja oleh tim penyidik yakni pembangunan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

"Cuma satu saja, terkait dengan Pak Gubernur pembangunan kantor PDIP di Sofifi," ucap Kuntu Daud kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024) yang dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah Imbau Peserta Musrenbang RPJPD 2025 - 2045 Berperan Aktif

Kuntu Daud mengklaim, tak tahu menahu proses pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi.

"Ya dikira uangnya, saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu," katanya.

Selain Kuntu Daud, penyidik KPK juga memanggil dua orang pihak swasta untuk bersaksi, yakni Erni Yuniati dan Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay.

Baca juga: Musrenbang RPJPD 2025 - 2045 Digelar, Ini Visi Pemprov Maluku Utara 20 Tahun Kedepan

KPK menduga, AGK menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK.

Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp109,7 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved