Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Ketua DPRD Kuntu Daud Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara AGK

Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud diperiksa KPK pada Senin (12/8/2024) hari ini, Kuntu diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dan TPPU AGK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Kuntu Daud pada Senin (12/8/2024) hari ini.

Sebelumnya, Kuntu Daud telah diperiksa bersama pihak swasta lainnya pada Rabu (7/8/2024).

Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024) dilansir dari Tribunnews.com

Selain Kuntu Daud, penyidik KPK juga memanggil dua orang pihak swasta untuk bersaksi, yakni Erni Yuniati dan Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta KPK Proses Ahmad Purbaya, Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara

KPK menduga, AGK menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK.

Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai R109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, AGK diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved