Sidang Korupsi Gubernur Malut
Praktisi Hukum Minta KPK Proses Ahmad Purbaya, Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara
Hukum harus betul-betul ditegakkan oleh KPK agar bisa mengusut tuntas keterlibatan pejabat Pemprov Maluku Utara dalam kasu Abdul Ghani Kasuba
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ahmad Purbaya:
Siap benar Pak Jaksa
Kepala BPKAD Maluku Utara ini juga mengaku, pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui para ajudan AGK.
Ajudan AGK yang dimaksud adalah Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin.
Pemberian uang tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan kediaman AGK.
Tak hanya itu, Ahmad Purbaya dalam kesaksian juga tidak banyak berbicara ketika dicecar Jaksa terkait aliran uang.
Jaksa:
Kamu jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana?
Ahmad Purbaya:
Siap Pak, uang itu dari honor-honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas, hingga kegiatan yang saya tampung
Selain itu, Ahmad Purbaya juga ditanya terkait pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya.
Surly diketahui jabat Sekretaris Badan Keuangan, saat meminta uang ke rekanan sebesar Rp 500 juta untuk diberikan ke AGK.
Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga, selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri.
Yang kala itu mengerjakan salah satu proyek pembangunan asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Airlangga Mundur, Golkar Halmahera Selatan Malut Pastikan Tak Pengaruhi Rekomendasi Bahrain - Umar
Ahmad Purbaya:
Benar Pak, rekanan kami yang mengerjakan proyek Asrama BPKAD
Dan uang itu bertahap, ada yang Rp 300 juta, disusul Rp 200 juta. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.