Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Praktisi Hukum Minta KPK Proses Ahmad Purbaya, Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Hukum harus betul-betul ditegakkan oleh KPK agar bisa mengusut tuntas keterlibatan pejabat Pemprov Maluku Utara dalam kasu Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga saat memberikan komentarnya belum lama ini 

Ahmad Purbaya:

Siap benar Pak Jaksa

Kepala BPKAD Maluku Utara ini juga mengaku, pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui para ajudan AGK.

Ajudan AGK yang dimaksud adalah Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin.

Pemberian uang tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan kediaman AGK.

Tak hanya itu, Ahmad Purbaya dalam kesaksian juga tidak banyak berbicara ketika dicecar Jaksa terkait aliran uang.

Jaksa:

Kamu jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana?

Ahmad Purbaya:

Siap Pak, uang itu dari honor-honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas, hingga kegiatan yang saya tampung

Selain itu, Ahmad Purbaya juga ditanya terkait pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya.

Surly diketahui jabat Sekretaris Badan Keuangan, saat meminta uang ke rekanan sebesar Rp 500 juta untuk diberikan ke AGK.

Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga, selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri.

Yang kala itu mengerjakan salah satu proyek pembangunan asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Airlangga Mundur, Golkar Halmahera Selatan Malut Pastikan Tak Pengaruhi Rekomendasi Bahrain - Umar

Ahmad Purbaya:

Benar Pak, rekanan kami yang mengerjakan proyek Asrama BPKAD

Dan uang itu bertahap, ada yang Rp 300 juta, disusul Rp 200 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved