Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Praktisi Hukum Minta KPK Proses Ahmad Purbaya, Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Hukum harus betul-betul ditegakkan oleh KPK agar bisa mengusut tuntas keterlibatan pejabat Pemprov Maluku Utara dalam kasu Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga saat memberikan komentarnya belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hendra Karianga, Seorang Praktisi Hukum di Maluku Utara mendesak KPK untuk memproses Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

Desakan itu dikarenakan Ahmad Purbaya terbukti memberikan uang miliaran rupiah ke terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Perihal itu terungkap saat seorang Jaksa dari KPK, Rony menerangkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Yang diambil penyidik KPK pada sidang lanjutan AGK, yang digelar pada Rabu 31 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Ternate.

Baca juga: Nasib Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Malut Tergantung Hasil Lab Air Sungai Maba Sangaji

"Sebagai pandangan hukum, saya menilai KPK bisa menjadikan Ahmad Purbaya tersangka dalam kasus ini, "katanya, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, hukum harus betul-betul ditegakkan oleh KPK agar bisa mengusut tuntas keterlibatan pejabat Pemprov Maluku Utara.

Apalagi para pejabat yang memberi uang ke mantan AGK, disinyalir untuk kepentingan jabatan dan lainya.

Hal ini bisa masuk unsur untuk di proses secara hukum, tidak terkecuali.

Olehnya itu, dalam hal ini, KPK harus betul-betul untuk tindak orang yang memberi uang yang dimaksud.

"KPK bisa menetapkan Ahmad Purbaya tersangka, jika tidak kami pesimis atas apa yang dilakukan, "jelasnya.

Sertaya berharap, dalam proses penyelidikan, tentu harus memiliki bukti yang kuat.

Apa yang terungkap dalam fakta persidangan bisa menjadi pegangan KPK, untuk mendalami keterangan di sidang.

Beritakan sebelumnya:

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menanyakan sejumlah pertanyaan ke Ahmad Purbaya.

Jaksa:

Dalam BAP, kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan, uang yang diberikan sebesar Rp 1.200.000.000 sekian?

Ahmad Purbaya:

Siap benar Pak Jaksa

Kepala BPKAD Maluku Utara ini juga mengaku, pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui para ajudan AGK.

Ajudan AGK yang dimaksud adalah Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin.

Pemberian uang tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan kediaman AGK.

Tak hanya itu, Ahmad Purbaya dalam kesaksian juga tidak banyak berbicara ketika dicecar Jaksa terkait aliran uang.

Jaksa:

Kamu jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana?

Ahmad Purbaya:

Siap Pak, uang itu dari honor-honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas, hingga kegiatan yang saya tampung

Selain itu, Ahmad Purbaya juga ditanya terkait pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya.

Surly diketahui jabat Sekretaris Badan Keuangan, saat meminta uang ke rekanan sebesar Rp 500 juta untuk diberikan ke AGK.

Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga, selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri.

Yang kala itu mengerjakan salah satu proyek pembangunan asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Airlangga Mundur, Golkar Halmahera Selatan Malut Pastikan Tak Pengaruhi Rekomendasi Bahrain - Umar

Ahmad Purbaya:

Benar Pak, rekanan kami yang mengerjakan proyek Asrama BPKAD

Dan uang itu bertahap, ada yang Rp 300 juta, disusul Rp 200 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved