Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Maluku Utara Resmi Dibuka

Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral sesuai amanat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemprov Maluku Utara
AGENDA: Staf Ahli Bidang SDM Maluku Utara, Nurlela Muhammad mewakili Pj Gubernur Maluku Utara membuka Pleno EPSS Maluku Utara 2024 

Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta diperkuat oleh Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Nurhidayat juga menyoroti perlunya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral oleh unit kerja pemerintah sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) dan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.

"Saat ini, banyak hal yang perlu dievaluasi terkait penyelenggaraan statistik sektoral. Oleh karena itu, diperlukan instrumen yang dapat memantau capaian tingkat kemajuan dan profesionalitas setiap instansi pemerintah dalam kegiatan statistik," jelas Nurhidayat.

Pleno Harmonisasi EPSS ini, lanjutnya, dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di tingkat Pemda.

Baca juga: Syarat Daftar CPNS 2024, Ada 600.000 Lowongan Buka Bulan Agustus, Kejaksaan Ada 11.030 Formasi

Hasil harmonisasi ini akan diproses lebih lanjut di tingkat pusat, yang nantinya akan digunakan untuk menetapkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Maluku Utara Tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh tim pelaksana dan penilai EPSS dari BPS Maluku Utara dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Seluruh anggaran untuk pelaksanaan EPSS dibebankan pada DIPA BPS Maluku Utara Tahun 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved