Sofifi
Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Maluku Utara Resmi Dibuka
Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral sesuai amanat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta diperkuat oleh Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Nurhidayat juga menyoroti perlunya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral oleh unit kerja pemerintah sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) dan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.
"Saat ini, banyak hal yang perlu dievaluasi terkait penyelenggaraan statistik sektoral. Oleh karena itu, diperlukan instrumen yang dapat memantau capaian tingkat kemajuan dan profesionalitas setiap instansi pemerintah dalam kegiatan statistik," jelas Nurhidayat.
Pleno Harmonisasi EPSS ini, lanjutnya, dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di tingkat Pemda.
Baca juga: Syarat Daftar CPNS 2024, Ada 600.000 Lowongan Buka Bulan Agustus, Kejaksaan Ada 11.030 Formasi
Hasil harmonisasi ini akan diproses lebih lanjut di tingkat pusat, yang nantinya akan digunakan untuk menetapkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Maluku Utara Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim pelaksana dan penilai EPSS dari BPS Maluku Utara dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Seluruh anggaran untuk pelaksanaan EPSS dibebankan pada DIPA BPS Maluku Utara Tahun 2024. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.