Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Bassam Kasuba Cuti Kampanye Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024, Jabatan Bupati Diisi Pjs

Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, mengatakan akan cuti dari jabatan bupati selama 2 bulan untuk hadapi kampanye Pilkada 2024

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba. Ia mengatakan bakal cuti dua bulan untuk hadapi Pilkada 2024, Minggu (18/8/2024). Foto/Nurhidayat Hi. Gani 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, mengatakan akan cuti dari jabatan bupati selama 2 bulan untuk hadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Cuti ini merupakan tindaklanjut atas surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.1.4.2/3145/6, perihal pengajuan cuti kampanye Pilkada 2024.

Bassam sendiri merupakan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Halmahera Selatan yang dipastikan ikut dalam kontestasi Pilkada setelah diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura dan NasDem.

Ia didampingi politikus NasDem, Helmi Umar Muchsin sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Baca juga: Sindi Aulia, Anggota Paskibraka Ternate Malut Kehilangan Ayah saat Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

"Saya mungkin akan cuti dua bulan, karena saya juga calon (bupati) lagi," katanya, Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan surat gubernur tersebut, cuti bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada, mulai diajukan 11 September 2024.

Pasalnya,di ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pentapan Pasangan Calon (Paslon) oleh KPU pada tanggal 22 September 2024.

Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September hingga 23 Novemmber 2024.

Bassam menyebut, ia akan kembali menjadi Bupati Halmahera Selatan aktif ketika sudah memasuki minggu tenang Pilkada.

Baca juga: Momen Haru Paskibraka Tidore Maluku Utara Usai Pengibaran Bendera di Upacara HUT RI ke 79

"Saya mungkin aktif lagi di minggu tenang, dekat pencoblosan. Karena ini hanya cuti untuk masa kampanye," ungkapnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan segera menempatkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota dan Bupati di beberapa daerah, yang akan melaksanakan Pilkada 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah (Kada), selama masa kampanye Pilkada 2024

Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Maluku Utara, M Ali Fataruba, menyatakan pihaknya akan segera membahas lebih lanjut rencana penempatan Pjs dari kalangan internal pejabat Pemprov.

Baca juga: Juli 2024, Nilai Ekspor Impor Maluku Utara Naik

"Penetapan Pjs ini rencananya akan dimulai paling lambat pada bulan September 2024," ungkapnya, Rabu (14/8/2024).

"Kami juga akan memperhatikan kepala daerah inkumben yang mendaftarkan diri sebagai calon, terutama pada tanggal 24 Agustus mendatang, untuk mempercepat usulan penempatan Pjs di daerah tersebut," sambungnya.

M. Ali juga mengaku, Pemprov Maluku Utara akan lebih dulu menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mendapatkan persetujuan atas nama-nama yang layak diusulkan sebagai Pjs dari internal Pemprov.

"Kita akan sesuai dengan daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved