Pilkada Halmahera Selatan 2024
Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dibuka 27 Agustus, Bahrun Mustafa: Tidak Ada Perpanjangan
KPU Halmahera Selatan Maluku Utara menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran Paslon Cakada pada 27 Agustus hingga 29 Agustus nanti
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrun Mustafa, menegaskan pihaknya tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 terkait pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di dalam PKPU tersebut, pendaftaran Paslon hanya dibuka tiga hari, yaitu pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Oleh sebab itu, Bahrun menyebut tidak ada perpanjangan tanggal pendaftaran Paslon yang akan dilakukan KPU.
"Batas pendaftaran kita tetap mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dan tidak ada perpanjangan tanggal pendaftaran," katanya, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Pilihan Personal, Eks Ketua PDIP Halmahera Selatan Malut Tak Dukung Rusihan - Muhtar di Pilkada 2024
Bahrun mengaku, satu pekan jelang pendaftaran, KPU Halmahera Selatan belum menerima surat pemberitahuan dari gabungan Partai Politik (Parpol) untuk mendaftarkan Paslon bupati dan wakil bupati.
Ia juga menyebut, tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Halmahera Selatan kali ini.
"Belum (ada pemberitahuan rencana pendaftaran Paslon). Kalau calon perseorangan kan baru-baru sudah dibuka tapi tidak ada yang daftar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan bahwa Paslon yang melalui pencalonan oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu, telah diatur dalam paragraf 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Lanjutnya, pada pasal 11 ayat (1) PKPU menyebutkan, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.
Baca juga: Ratusan Personel Diterjunkan Kawal Pengamanan Pilkada 2024 di Halmahera Tengah Maluku Utara
Kemudian di ayat (2), lanjutnya, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dalam mengusulkan pasangan calon, menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Di mana, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas," jelasnya.
Selanjutnya di ayat (3), kata Bahrun, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan itu, hanya berlaku untuk Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Lalu di ayat (4), Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
"Di ayat (5), perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir," ujarnya.
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.