Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dibuka 27 Agustus, Bahrun Mustafa: Tidak Ada Perpanjangan

KPU Halmahera Selatan Maluku Utara menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran Paslon Cakada pada 27 Agustus hingga 29 Agustus nanti

TribunTernate.com
PILKADA: Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrun Mustafa. Ia menegaskan pihaknya tetap mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Selas (20/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrun Mustafa, menegaskan pihaknya tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 terkait pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di dalam PKPU tersebut, pendaftaran Paslon hanya dibuka tiga hari, yaitu pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Oleh sebab itu, Bahrun menyebut tidak ada perpanjangan tanggal pendaftaran Paslon yang akan dilakukan KPU.

"Batas pendaftaran kita tetap mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dan tidak ada perpanjangan tanggal pendaftaran," katanya, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Pilihan Personal, Eks Ketua PDIP Halmahera Selatan Malut Tak Dukung Rusihan - Muhtar di Pilkada 2024

Bahrun mengaku, satu pekan jelang pendaftaran, KPU Halmahera Selatan belum menerima surat pemberitahuan dari gabungan Partai Politik (Parpol) untuk mendaftarkan Paslon bupati dan wakil bupati.

Ia juga menyebut, tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Halmahera Selatan kali ini.

"Belum (ada pemberitahuan rencana pendaftaran Paslon). Kalau calon perseorangan kan baru-baru sudah dibuka tapi tidak ada yang daftar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan bahwa Paslon yang melalui pencalonan oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu, telah diatur dalam paragraf 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Lanjutnya, pada pasal 11 ayat (1) PKPU menyebutkan, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.

Baca juga: Ratusan Personel Diterjunkan Kawal Pengamanan Pilkada 2024 di Halmahera Tengah Maluku Utara

Kemudian di ayat (2), lanjutnya, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dalam mengusulkan pasangan calon, menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Di mana, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas," jelasnya.

Selanjutnya di ayat (3), kata Bahrun, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan itu, hanya berlaku untuk Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Lalu di ayat (4), Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

"Di ayat (5), perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved