Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dibuka 27 Agustus, Bahrun Mustafa: Tidak Ada Perpanjangan

KPU Halmahera Selatan Maluku Utara menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran Paslon Cakada pada 27 Agustus hingga 29 Agustus nanti

TribunTernate.com
PILKADA: Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrun Mustafa. Ia menegaskan pihaknya tetap mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Selas (20/8/2024). 

"Kemudian di ayat (6), jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," papar Bahrun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur

Di samping persyaratan dukungan Parpol, KPU Halmahera Selatan juga akan meminta Paslon mengajukan sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Seperti, surat keterangan dari kepolisian hingga surat hasil pemeriksaan kesehatan.

"KPU juga tentu memverifikasi secara detail administrasi lainnya yang menyangkut syarat pendaftaran," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved