Pilkada Halmahera Selatan 2024
Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dibuka 27 Agustus, Bahrun Mustafa: Tidak Ada Perpanjangan
KPU Halmahera Selatan Maluku Utara menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran Paslon Cakada pada 27 Agustus hingga 29 Agustus nanti
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
PILKADA: Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrun Mustafa. Ia menegaskan pihaknya tetap mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Selas (20/8/2024).
"Kemudian di ayat (6), jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," papar Bahrun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur
Di samping persyaratan dukungan Parpol, KPU Halmahera Selatan juga akan meminta Paslon mengajukan sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Seperti, surat keterangan dari kepolisian hingga surat hasil pemeriksaan kesehatan.
"KPU juga tentu memverifikasi secara detail administrasi lainnya yang menyangkut syarat pendaftaran," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada Halmahera Selatan 2024
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.