Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Hendra Kasim: Putusan MK Ubah Peta Politik Maluku Utara, Tanpa Koalisi, 3 Partai Bisa Usung Cakada

Putusan MK secara hukum bersifat final, artinya berlaku sejak ditetapkan dan tidak ada lagi upaya hukum setelahnya

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Hendra Kasim
PILKADA: Direktur Eksekutiv PANDECTA, Hendra Kasim. Ia menilai peta politik Pilkada Maluku Utara bisa berubah setelah putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Di sisi lain, tiga Parpol dapat mengusung Paslon sendiri tanpa koalsi setelah putusan MK tersebut, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tiga partai politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon (Paslon) sendiri di Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Ketiga Parpol itu adalah PKB, PKS dan NasDem. Hal ini berdasarkan presentase suara sah DPRD Halmahera Selatan pada Pemilu 14 Februari 2024.

PKB memiliki suara sah 15.008 dengan presentase 11 persen

PKS memiliki 15.296 suara sah dengan presntase 11 persen, dan

Baca juga: Serah Terima Jabatan Pj Bupati Halmahera Tengah Maluku Utara, Bahri Sudirman: ASN Jaga Netralitas

NasDem memiliki 13.182 suara sah dengan presentase 10 persen

Dari tiga Parpol ini, PKS dan NasDem telah berkoalisi dan mengusung Basaam Kasuba - Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Sementara PKB, sampai sekarang belum memutuskan siapa jagoannya, yang akan didorong ke Pilkada 2024.

Meski sempat mendengungkan Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman berpasangan dengan Muhlis Djafar sebagai Bapaslon Pilkada Halmahera Selatan.

Direktur Eksekutiv Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA), Hendra Kasim, mengatajan, putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), secara substansi mengubah beberapa hal dalam Undang-undang tentang Pilkada.

Yaitu, daerah dengan penduduk 0 sampai 250 ribu, minimal dukungan 10 persen suara sah.

Dan daerah dengan penduduk 0 sampai 2 juta minimal dukungan 10 persen suara sah.

Oleh sebab itu, secara Politik, bakal tetap mengubah peta Politik Pilkada di Maluku Utara.

Karena 10 kabupaten/kota di darah tersebut, jumlah penduduknya di bawah 250 ribu jiwa.

Di sisi lain, Maluku Utara sendiri memiliki jumlah pendudukan di bawah 2 juta jiwa.

"Maka secara Politik, tidak hanya mengubah peta Pilkada di daerah ini, melainkan seluruh Indonesia."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved