Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Hendra Kasim: Putusan MK Ubah Peta Politik Maluku Utara, Tanpa Koalisi, 3 Partai Bisa Usung Cakada

Putusan MK secara hukum bersifat final, artinya berlaku sejak ditetapkan dan tidak ada lagi upaya hukum setelahnya

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Hendra Kasim
PILKADA: Direktur Eksekutiv PANDECTA, Hendra Kasim. Ia menilai peta politik Pilkada Maluku Utara bisa berubah setelah putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Di sisi lain, tiga Parpol dapat mengusung Paslon sendiri tanpa koalsi setelah putusan MK tersebut, Rabu (21/8/2024). 

"Kemudian (di putusan MK) yang jadi hitungan, bukan lagi total kursi (Parpol)."

"Akan tetapi perolehan suara sah, yang didapatkan Parpol peserta Pemilu, "ujar Hendra, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Serah Terima Jabatan Pj Bupati Halmahera Tengah Maluku Utara, Bahri Sudirman: ASN Jaga Netralitas

Menurutnya, putusan MK secara hukum bersifat final. Itu berarti, berlaku sejak ditetapkan dan tidak ada lagi upaya hukum setelahnya.

Dengan adanya putusan MK ini, setidak-tidaknya akan ada Parpol yang dapat mengusung sendiri calonnya tanpa harus koalisi. 

"Juga Parpol non seat (kursi) di Parlemen yang awalnya tidak mengusung Cakada, sejak putusan tersebut dapat mengusung, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved