Pilkada Halmahera Selatan 2024
Hendra Kasim: Putusan MK Ubah Peta Politik Maluku Utara, Tanpa Koalisi, 3 Partai Bisa Usung Cakada
Putusan MK secara hukum bersifat final, artinya berlaku sejak ditetapkan dan tidak ada lagi upaya hukum setelahnya
|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Hendra Kasim
PILKADA: Direktur Eksekutiv PANDECTA, Hendra Kasim. Ia menilai peta politik Pilkada Maluku Utara bisa berubah setelah putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Di sisi lain, tiga Parpol dapat mengusung Paslon sendiri tanpa koalsi setelah putusan MK tersebut, Rabu (21/8/2024).
"Kemudian (di putusan MK) yang jadi hitungan, bukan lagi total kursi (Parpol)."
"Akan tetapi perolehan suara sah, yang didapatkan Parpol peserta Pemilu, "ujar Hendra, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Serah Terima Jabatan Pj Bupati Halmahera Tengah Maluku Utara, Bahri Sudirman: ASN Jaga Netralitas
Menurutnya, putusan MK secara hukum bersifat final. Itu berarti, berlaku sejak ditetapkan dan tidak ada lagi upaya hukum setelahnya.
Dengan adanya putusan MK ini, setidak-tidaknya akan ada Parpol yang dapat mengusung sendiri calonnya tanpa harus koalisi.
"Juga Parpol non seat (kursi) di Parlemen yang awalnya tidak mengusung Cakada, sejak putusan tersebut dapat mengusung, "tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada Halmahera Selatan 2024
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.