Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Ternate
Abdul Gani Kasuba didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.
Penulis: Randi Basri | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini masih menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dari KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli habatan dan sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara (Malut).
Abdul Gani Kasuba didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.
Pada sidang sebelumnya, JPU membeberkan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Di sisi lain, AGK juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini terus digarap oleh KPK.
Penyidik KPK juga sementara memeriksa terdakwa untuk mendalami transaksi aset dan aliran uang kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selain mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, penyidik KPK juga turut memeriksa mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail.
Lalu mantan ajudan AGK, Ramadan Ibrahim dan pengusaha Stevi Thomas.(*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.