Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Ternate

 Abdul Gani Kasuba didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Jumadi Mappanganro
Tribunternate.com/ Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat bersaksi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini masih menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dari KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli habatan dan sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara (Malut).

 Abdul Gani Kasuba didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.

Pada sidang sebelumnya, JPU membeberkan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. 

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Di sisi lain, AGK juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini terus digarap oleh KPK.

Penyidik KPK juga sementara memeriksa terdakwa untuk mendalami transaksi aset dan aliran uang kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun selain mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, penyidik KPK juga turut memeriksa mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail.

Lalu mantan ajudan AGK, Ramadan Ibrahim dan pengusaha Stevi Thomas.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved