Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Malut Rakor Bersama Parpol

Rakor bertujuan meningkatkan kesiapan penyelenggara di Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam menghadapi sengketa pemilihan di Pilkada 2024

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Suana berlangsungnya Rakor kerja teknis penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi (Rakor) kerja teknis penyelesaian sengketa Pilkada 2024, Jumat (23/8/2024).

Dalam Rakor yang berlangsung di Hotel Buana Lipu, Kecamatan Bacan ini, Bawaslu mengundang jajaran pengurus Parpol di daerah.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga menghadirkan mantan anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, dan Ketua KPU Halmahera Selatan, Rabrid S. Thalib sebagai pemateri.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, M. Hijrah Kamuning, menjelaskan, Rakor ini bertujuan meningkatkan kesiapan penyelenggara menghadapi Pilkada 2024, salah satu masalahnya sengketa pemilihan.

Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Malut Rakor Bersama Parpol

Selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Hijrah menekankan pelaksanaan Rakor tersebut merupakan perintah dari Bawaslu RI.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PTTUN, sebagai langkah awal menghadapi sengketa Pilkada.

"Untuk itu kami hadirkan mantan Anggota Bawaslu Provinsi, Pak Aslan Hasan untuk berbagi pengetahuan dengan kami dan teman-teman pengurus Parpol," ujarnya.

Dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, dia menyebut tidak bisa dipungkiri ada potensi sengketa antar peserta Pilkada maupun peserta dan penyelenggara Pilkada.

Dari sini, peran Bawaslu sangat penting menghadapi potensi-potensi tersebut.

"Sehingga Bawaslu perlu menyiapkan hal-hal secara dini untuk menghadapi potensi-potensi sengketa, "tandasnya.

Sementara itu, Aslan Hasan, selaku narasumber, dalam kesempatan itu menyampaikan banyak hal menyangkut potensi dan penanaganan sengketa Pilkada.

Ia pun menyatakan Rakor yang dilaksanakan Bawaslu Halmahera Selatan ini cukup penting, karena dapat menyatukan pandangan terkait perkara dalam Pilkada.

“Ini adalah kegiatan yang menurut saya penting dalam rangka kita bersama sama menjadi penjaga demokrasi, khususnya dalam Pilkada serentak tahun 2024," imbuh Aslan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, mengatakan bahwa pada penyelenggaraan Pilkada 2024, dasar yang digunakan adala Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berbeda dengan Pemilu, yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved