Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Malut Rakor Bersama Parpol

Rakor bertujuan meningkatkan kesiapan penyelenggara di Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam menghadapi sengketa pemilihan di Pilkada 2024

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Suana berlangsungnya Rakor kerja teknis penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (23/8/2024). 

Olehnya itu, Tabrid menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.

Dia pun berharap agar semua jajaran penyelenggara Pilkada, lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai, untuk itu pentingnya memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon,"

"Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” jelasnya.

Baca juga: Kantor Bahasa Maluku Utara Gelar Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, Libatkan Siswa Hingga Jurnalis

Tabrid menggaris bawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dalam menangani pencalonan.

Menurutnya, Bawaslu bertugas memastikan verifikasi faktual berjalan dengan baik untuk menghindari potensi gugatan dari peserta Pemilu.
 
“Jadi pentingnya mamastikan pendidikan minimal SMA bagi calon, sebagaimana diatur dalam juknis PKPU," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved