Narkoba
Miliki 1,50 Kilogram Ganja, Remaja 19 Tahun Asal Ternate Maluku Utara Diringkus Polisi
Pria inisial FMB (19) asal Kota Ternate, Maluku Utara diringkus pihak Kepolisian atas kepemilikasn narkotika golongan satu jenis ganja kering
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Pria inisial FMB (19) asal Kota Ternate, Maluku Utara diringkus pihak Kepolisian atas kepemilikasn narkotika golongan satu jenis ganja kering.
FMB ditangkap anggota Satnarkoba Polres Ternate di Gang Manggis, Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, sekitar pukul 15.25 WIT pada Sabtu (17/8/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
Umar menjelaskan, penangkapan terduga tersangka FMB dilakukan oleh tim opsnal unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba dan Bripka Irfan Zainal, setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Saat penangkapan, terduga tersangka dengan gerak gerik mencurigakan dari atas motor setelah mengambil paket yang diduga berisi ganja,” jelasnya, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Jakfar Sadik Bongkar Alasan DPP Gantikan Ketua DPW NasDem Maluku Utara Achmad Hatari dengan Dirinya
Lanjutnya, setelah mengambil paket, terduga tersangka menyembunyikan diri di pemukiman warga.
“Sempat bersembunyi, tapi anggota dapat dan langsung diamankan dan langsung digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menyatakan, dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar berwarna bening diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 1,50 Kilogram (Kg).
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: MK Singgung Korupsi, Benny Laos Daftar ke KPU Hingga Pemenangan SB - JADI
“Kita juga mengamankan 1 handphone milik terduga tersangka yang dipakai untuk berkomunikasi,” ungkapnya.
Suherman mengatakan, dalam kasus ini FMB disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo asal 111 ayat (2).
“Terduga tersangka diancam hukuman penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.