Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Penipuan Kades Bahu di Halmahera Selatan Maluku Utara Berujung Damai, PH: Patuhi Kesepakatan

Ada tiga poin yang disepakati dan wajib dijalankan Kades Bahu Halmahrera Selatan, Maluku Utara, salah satunya nafkah anak

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Netizen Halmahera Selatan
HUKUM: Penasihat Hukum R, Mudafar Hi. Din foto bersama kliennya (baju kuning) dan Kades Bahu, Badar Abas (kameja hitam) usai menyelesaikan kasus dugaan penipuan di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Mudafar menegaskan, Kades tersebut harus taat kesepakatan, Selasa (9/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan penipuan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Badar Abas, berakhir damai.

Sebelumnya, Badar dilaporkan seorang wanita dewasa berinisial R yang diduga istri simpananya.

Laporan ini berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: STPL/435/VIII/SPKT, tertanggal 27 Agustus 2024.

Badar yang sudah beristri, dilaporkan karena diduga menipu R.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Proses Kasus Pemalsuan Akta Cerai Seorang Pengusaha di Bacan

Di mana ia tak menafkahi R dan seorang anak mereka, yang merupkan hasil perinakahan siri keduanya.

Penasihat Hukum (PH) R, Musafar Hi. Din, mengatakan, kliennya bersepakat damai dengan Kades tersebut melalui tahapan mediasi.

Dalam peyelesaian kasus, menurut dia, ada tiga poin yang disepakati dan wajib dijalankan oleh Badar Abas.

Satu di antaranya adalah, memberi biaya anak setiap bulan Rp 1 juta.

"Kemudian, terlapor mengakui kesalahannya dan kedua bela pihak bersedia mengasuh anak mereka secara bersama-sama, "ujarnya, Selasa (3/9/2024).

Mudafar menegaskan, jika dikemudian hari kesepakatan-kesepakatan tersebut tak dijalankan, maka kedua bela pihak bersedia diproses hukum.

"Selaku PH dari korban, kami juga tentu berharap Kades tersebut bisa menjalankan semua kesepakatan yang dituangkan dalam surat," tandasnya.

Musafar sebelumnya mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan Badar Bas terhadap R terjadi di Desa Labuha pada Desember 2023.

Di mana, Badar yang sudah beristri menjanjikan, menafkahi R yang merupakan istri hasil nikah siri mereka.

Dalam pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai seorang anak.

"Kejadian bermula saat terlapor menjanjikan akan menafkahi R dan anaknya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved